Taksi Pelat B Ditilang di Bogor karena Cari Penumpang, Dishub Jelaskan Aturan Operasi
Sebuah rekaman video yang menunjukkan anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menilang taksi konvensional berpelat 'B' yang dinarasikan sedang mencari penumpang telah viral di media sosial. Insiden ini memicu perhatian publik terkait aturan operasi angkutan umum di wilayah tersebut.
Kronologi Penilangan di Jalan Pajajaran
Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan bahwa penilangan tersebut dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, tepatnya di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kota Bogor. Menurutnya, taksi tersebut awalnya ditilang karena mengetem di lokasi yang terdapat rambu larangan berhenti dan parkir.
"Jadi awal mulanya, dia ngetem di rambu dilarang berhenti dan dilarang parkir. Karena itu, kita lakukan penilangan," kata Dody dalam konfirmasi pada Rabu, 1 April 2026. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang dilakukan oleh Dishub untuk menertibkan lalu lintas.
Pelanggaran Aturan Lalu Lintas dan Izin Operasi
Dody menyebutkan bahwa penilangan juga dilakukan karena taksi konvensional tersebut melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 dan 118 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, taksi konvensional dikategorikan sebagai angkutan umum tidak dalam trayek dengan wilayah operasional yang terbatas sesuai izin daerah.
"Karena taksi itu kan angkutan tidak dalam trayek, tetapi tetap terikat pada izin dan wilayah operasi. Tidak bisa ambil penumpang di mana saja. Di aturan, taksi itu pelayanannya door to door, dari pintu ke pintu," jelas Dody.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa taksi dengan domisili Jakarta tersebut diperbolehkan masuk ke Kota Bogor hanya untuk mengantar penumpang, bukan untuk mencari penumpang baru. "Artinya, kalau taksi dari Jakarta ke Bogor, lalu ngetem atau cari penumpang, itu tidak dibenarkan karena beroperasi di luar wilayah izin operasinya," sambungnya.
Penindakan Terhadap Semua Kendaraan Pelanggar
Dody menekankan bahwa penindakan ini tidak hanya ditujukan pada taksi, tetapi juga terhadap berbagai jenis kendaraan lain yang melanggar aturan. "Jangankan taksi, tetapi angkot, mobil pribadi, yang berhenti dan ngetem, apalagi di titik rambu yang dilarang, itu kita lakukan pengusiran, termasuk sepeda motor," imbuhnya.
Ia juga menyoroti perbedaan aturan antara taksi konvensional dan taksi online. "Karena kan memang beda aturan antara taksi konvensional dengan taksi online. Nah, Blue Bird ini kan taksi konvensional, jadi harus dibedakan," kata Dody. Dishub Kota Bogor saat ini sedang gencar melakukan penataan angkutan dan lalu lintas untuk meningkatkan ketertiban di jalan raya.
Dody menambahkan, "Kita kan penindakan bukan hanya taksi, kadang terhadap Elf, bus, atau mobil pribadi yang ngetem kita usir, yang sopirnya nggak ada kita gembosin. Apalagi ini taksi yang memang pelayanannya door to door, nggak boleh ngetem atau muter-muter nyari penumpang seperti taksi online," pungkasnya. Insiden ini menjadi pengingat bagi semua pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas dan izin operasi kendaraan.



