Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyerukan agar anggota kepolisian yang terlibat dalam jaringan narkotika mendapatkan sanksi yang lebih keras. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terhadap dugaan keterlibatan sejumlah oknum polisi dalam kasus narkotika, termasuk di Kalimantan Timur.
Pentingnya Penindakan untuk Marwah Institusi
Rudianto menekankan bahwa penindakan terhadap aparat yang terlibat sangat krusial untuk menjaga reputasi institusi kepolisian dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Ia mengingatkan agar tidak ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. “Justru jika aparat penegak hukum terlibat, maka penindakannya harus lebih tegas karena mereka berada di garis depan pemberantasan narkoba,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (19/5).
Dukungan untuk Bareskrim Polri
Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Rudianto menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang mengusut dugaan keterlibatan oknum kepolisian. Ia menekankan bahwa pengusutan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia juga mendukung Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, untuk memantau proses penanganan perkara di Polda Kalimantan Timur.
Perang Melawan Narkoba Tidak Setengah-Setengah
Menurut Rudianto, perang melawan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya bandar, kurir, dan pengedar yang harus ditindak, tetapi juga pihak-pihak yang diduga membekingi atau memanfaatkan jabatan untuk melindungi jaringan peredaran gelap narkotika. Ia mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah mengungkap sejumlah kasus yang menyeret anggota kepolisian, menunjukkan keseriusan dalam membersihkan internal institusi.
Dua Kasus Oknum Polisi di Kaltim
Sebelumnya, dua mantan Kepala Satuan Narkoba di Polda Kalimantan Timur diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Kasus pertama melibatkan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, yang diduga terlibat dengan bandar narkoba Ishak. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan fakta baru terkait keterlibatannya. Kasus kedua melibatkan eks Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, yang ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkotika golongan II jenis etomidate atau liquid vape.



