Sopir Truk Sumbu Tiga dan Dua Keluhkan Larangan Operasional Saat Lebaran 2026
Sopir Truk Keluhkan Larangan Operasional Saat Lebaran 2026

Sopir Truk Sumbu Tiga dan Dua Keluhkan Larangan Operasional Saat Lebaran 2026

Pemerintah diharapkan memikirkan nasib para sopir truk sebelum mengeluarkan kebijakan pelarangan operasional truk angkutan barang sumbu tiga pada momen Lebaran Idulfitri 2026. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN), Vallery Gabrielia Mahodim, yang menekankan dampak serius terhadap penghidupan pengemudi.

Kebijakan Pelarangan dan Dampaknya

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026, yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), melarang operasional truk angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih. Larangan ini berlaku secara kontinu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, baik di jalan tol maupun non-tol.

"Jika peraturan tersebut dilakukan, otomatis para sopir itu akan menganggur dan tidak memperoleh penghasilan sama sekali," ujar Gabrielia, yang biasa disapa Bunda Inces, melalui keterangan tertulis pada Jumat (20/2/2026). "Jika kami yang membawa truk logistik sumbu tiga dilarang beroperasi saat Lebaran nanti, jelas kami akan jadi pengangguran. Keluarga kami kan juga butuh makan, sama seperti masyarakat lainnya. Jadi, tolong pikirkan nasib kami juga," sambungnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keluhan dari Sopir Truk Lainnya

Keluhan juga disuarakan oleh sopir truk lainnya, Cahyadi Kurnia dari Sopir Komunitas Indonesia Bersatu (SKIB), yang sehari-harinya mengemudikan truk sumbu tiga untuk menghidupi keluarganya. "Melarang truk sumbu 3 saat momen Lebaran nanti menyangkut perut dan keluarga kami. Hidup kami akan menjadi sangat berat. Di saat orang lain bisa menikmati momen Lebaran, hidup kami justru penuh dengan kepedihan," terang Cahyadi.

Dia menyampaikan kekhawatirannya akan kelangsungan hidup keluarganya dan berharap pemerintah dapat memberikan solusi terhadap keluhan para sopir truk ini. "Kami minta solusi, bagaimana nasib keluarga kami saat dilarang narik truk sumbu 3 saat momen Lebaran itu. Sebab, hidup keluarga kami sangat tergantung pada pekerjaan ini," cetusnya seraya meneteskan air mata.

Dampak pada Sopir Truk Sumbu Dua

Pelarangan ini ternyata tidak hanya dikeluhkan oleh para sopir truk sumbu tiga, tetapi juga memengaruhi sopir truk sumbu dua. Seorang sopir yang sehari-hari membawa truk sumbu dua untuk sebuah perusahaan logistik dan ekspedisi, bernama Sopian, mengaku ikut terdampak oleh kebijakan ini. Dia mengungkapkan bahwa pada momen Lebaran 2025 lalu, dia juga diberhentikan di jalan meski kebijakan resmi hanya untuk truk sumbu tiga.

"Pengalaman Lebaran tahun kemarin, saya juga sudah distop tidak bisa jalan sejak H-7 Lebaran. Padahal kebijakannya kan untuk sumbu 3. Tapi, kami yang membawa sumbu dua juga diberhentikan tidak bisa jalan saat itu. Otomatis kami kehilangan penghasilan untuk keluarga, dan itu sangat kami sesalkan," tandas Sopian.

Dengan meningkatnya tekanan dari para sopir, pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan ulang kebijakan ini atau memberikan alternatif solusi untuk melindungi penghasilan dan kesejahteraan para pengemudi truk selama periode Lebaran.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga