Kemenhub Tegaskan Aturan Pembatasan Truk Sumbu Tiga Tetap Berlaku Saat Arus Balik Lebaran
Kemenhub: Aturan Truk Sumbu Tiga Berlaku Saat Arus Balik

Kemenhub Tegaskan Aturan Pembatasan Truk Sumbu Tiga Tetap Berlaku Saat Arus Balik Lebaran

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa aturan pembatasan operasional truk sumbu tiga di jalan arteri dan jalan tol masih tetap berlaku selama periode arus balik Lebaran tahun 2026. Pihak kementerian secara tegas mengingatkan seluruh operator bus dan angkutan barang untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Imbauan Kepatuhan bagi Operator Logistik

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan hal ini dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026. "Untuk selama arus balik ini, pembatasan angkutan barang, ya, sumbu tiga ke atas, kereta tempelan, dan angkutan barang tambang masih dibatasi," ujar Aan dengan penekanan.

Lebih lanjut, Aan menyampaikan imbauan resmi kepada pelaku industri logistik. "Kami mengimbau kepada seluruh operator angkutan logistik, ya, untuk mengikuti, untuk menaati surat keputusan bersama yang sudah ditandatangani oleh Polri, Kementerian PU, dan Kementerian Perhubungan," sambungnya. Surat keputusan bersama ini menjadi dasar hukum yang mengatur pembatasan tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelanggaran dan Tindakan Tegas Selama Arus Mudik

Aan mengungkapkan bahwa selama arus mudik berlangsung, Kemenhub masih menemukan adanya pelanggaran oleh truk sumbu tiga yang melintas di jalan tol. Sebagai bentuk penegakan aturan, kementerian telah mengeluarkan total 170 surat peringatan kepada operator yang melanggar ketentuan operasional truk sumbu tiga.

"Dari Kementerian Perhubungan sudah ada 170 lebih surat peringatan kepada operator yang masih melaksanakan operasi kendaraannya pada saat pembatasan," jelas Aan. Surat peringatan ini merupakan langkah awal untuk mendisiplinkan para pelaku usaha angkutan barang agar lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Prediksi Puncak Arus Balik dan Imbauan Perjalanan

Di sisi lain, Aan juga memberikan informasi terkait prediksi puncak arus balik Lebaran. Menurutnya, puncak arus balik akan terjadi dalam dua gelombang utama, yaitu pada tanggal 24 Maret serta periode 28 hingga 29 Maret 2026.

Masyarakat yang berencana kembali ke Jakarta setelah mudik Lebaran diminta untuk menghindari tanggal-tanggal puncak tersebut guna mengurangi kepadatan lalu lintas. "Pemerintah sudah memberikan work from anywhere, WFA, ya, pada tanggal 25, 26, 27 sehingga untuk seluruh masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan balik diimbau untuk melaksanakan balik pada tanggal-tanggal tersebut," tutur Aan.

Kebijakan work from anywhere (WFA) pada tanggal 25-27 Maret diharapkan dapat mendorong distribusi perjalanan yang lebih merata, mengurangi beban jalan raya, dan meningkatkan keselamatan berkendara selama musim arus balik Lebaran.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga