KAI Gelar Sosialisasi Anti Pelecehan di Stasiun Dukuh Atas untuk Pengguna LRT Jabodebek
PT Kereta Api Indonesia (KAI) melaksanakan kegiatan sosialisasi anti pelecehan di Stasiun Dukuh Atas sebagai bagian dari komitmen menghadirkan transportasi publik yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna LRT Jabodebek. Kegiatan ini diisi dengan seruan kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di stasiun maupun di dalam kereta.
Kampanye Langsung dengan Komunitas Railfans
Dalam sosialisasi tersebut, petugas LRT Jabodebek bersama komunitas Railfans turut membawa materi kampanye langsung kepada pengguna di area stasiun. Manager of Public Relation LRT Jabodebek Radhitya Mardika menyatakan, kehadiran mereka menjadi pengingat bahwa keamanan di transportasi publik merupakan tanggung jawab bersama. "Kami ingin memastikan setiap pengguna merasa aman dan nyaman. Sosialisasi ini menjadi langkah preventif untuk membangun kesadaran bahwa pelecehan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi," ujar Radhitya melalui keterangan tertulis pada Jumat (13/2/2026).
Ajakan Tanda Tangan Komitmen dan Fasilitas Kereta Khusus Wanita
Selain itu, KAI mengajak pengguna LRT Jabodebek untuk membubuhkan tanda tangan pada papan komitmen sebagai bentuk partisipasi dan dukungan terhadap gerakan anti pelecehan di lingkungan transportasi publik. Radhitya menekankan, upaya pencegahan perlu dilakukan secara konsisten dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Sebagai bagian dari perlindungan pengguna, LRT Jabodebek juga menyediakan kereta khusus wanita yang berada di bagian belakang rangkaian kereta. Fasilitas ini memberikan pilihan ruang yang lebih nyaman bagi pengguna perempuan, terutama pada jam dengan tingkat kepadatan tinggi.
Tindakan Tegas dan Mekanisme Pelaporan
Radhitya menjelaskan, LRT Jabodebek menerapkan langkah tegas terhadap pelaku pelecehan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku akan diproses hukum, dimasukkan ke dalam daftar hitam, dan dilakukan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga tidak dapat kembali menggunakan layanan kereta api. "Kami berkomitmen memastikan penegakan aturan berjalan konsisten sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh pengguna. Edukasi dan pencegahan kami jalankan beriringan dengan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran," tambahnya.
LRT Jabodebek juga mengimbau seluruh pengguna untuk segera melaporkan tindakan pelecehan kepada petugas yang berdinas di kereta maupun di stasiun. Laporan dapat disampaikan secara langsung, melalui Contact Center KAI 121, maupun melalui media sosial resmi KAI dan LRT Jabodebek. Dengan penguatan pengawasan, sistem pemantauan CCTV, kehadiran petugas, serta saluran pelaporan yang responsif, diharapkan ruang transportasi publik tetap terjaga sebagai ruang yang aman, inklusif, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.