Pensiunan ASN di Blora Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Hewan
Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PJ (69) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah. Ia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan hewan dengan menendang seekor kucing hingga tewas di Lapangan Kridosono, Blora.
Kronologi Kejadian yang Menggemparkan
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026. Kucing bernama Mintel diketahui mati beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu, 28 Januari. Pemilik kucing, yang baru menyadari kejadian tersebut, kemudian menguburkan Mintel pada Jumat, 30 Januari.
Namun, pada Minggu, 1 Februari 2026, pemilik kucing mengunggah video yang menunjukkan aksi penendangan melalui akun Instagramnya. Video ini dengan cepat menjadi viral di media sosial, memicu gelombang kemarahan publik dan menarik perhatian pihak berwajib.
Penyelidikan Intensif oleh Kepolisian
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengonfirmasi perkembangan kasus ini. "Penyidik berdasarkan hasil gelar perkara sudah menetapkan tersangka yaitu saudara PJ," ungkapnya, seperti dilansir dari sumber berita terpercaya.
Polisi menggandeng dokter hewan dan ahli Teknologi Informasi dan Elektronika (ITE) dalam penyelidikan untuk memastikan keakuratan bukti. Hingga saat ini, sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa untuk mendukung proses hukum.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain keterangan dari saksi, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka. Barang-barang ini termasuk sepatu merk Ortuseight yang digunakan untuk menendang, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
- Sepatu merk Ortuseight
- Celana training warna abu-abu
- Tas slempang warna hitam
- Kaos warna merah marun
- Topi berwarna kuning kombinasi merah
Barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan dan penuntutan hukum.
Pasal yang Dijeratkan
PJ disangkakan dengan Pasal 337 ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan hewan. Pasal ini mengatur sanksi bagi pelaku yang dengan sengaja menyakiti atau membunuh hewan tanpa alasan yang sah.
"Pasal yang disangkakan, pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP," tegas Kapolres Wawan, menegaskan komitmen polisi dalam menegakkan hukum terhadap kekejaman terhadap hewan.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hewan dan tanggung jawab sosial dalam masyarakat. Polres Blora berjanji akan melanjutkan penyidikan secara transparan untuk memastikan keadilan ditegakkan.