Insiden terbaru melibatkan powerbank penumpang yang meledak di pesawat rute Makassar-Jakarta pada 29 Juli 2026 kembali mengingatkan pentingnya mematuhi aturan keselamatan. Menurut Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, awak kabin yang terlatih berhasil menangani keadaan darurat tersebut. Powerbank yang mengeluarkan asap dan percikan api di dalam kabin langsung ditangani menggunakan peralatan keselamatan standar, sehingga penerbangan ID-6143 dapat melanjutkan perjalanan dan mendarat selamat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Aturan Internasional Membawa Powerbank
Otoritas penerbangan internasional seperti IATA (International Air Transport Association) dan FAA (Federal Aviation Administration) menerapkan standar ketat untuk baterai lithium di pesawat. Aturan ini diadopsi hampir seluruh maskapai dan bandara di dunia, termasuk Indonesia. Berikut ketentuan utamanya:
- Powerbank wajib dibawa di bagasi kabin (carry-on) dan dilarang dimasukkan ke bagasi tercatat (checked baggage).
- Kapasitas hingga 100 Wh (Watt-hour) dapat dibawa tanpa persetujuan khusus. Untuk kapasitas 100–160 Wh, diperlukan izin maskapai dengan maksimal dua unit per penumpang. Kapasitas di atas 160 Wh tidak diperbolehkan.
- Terminal powerbank harus dilindungi dari korsleting, misalnya dengan penutup atau disimpan dalam kantong terpisah.
- Powerbank yang rusak, menggembung, bocor, atau menunjukkan tanda kerusakan dilarang dibawa karena berisiko memicu kebakaran.
- Sebagian maskapai melarang penggunaan powerbank untuk mengisi daya perangkat selama penerbangan, atau mewajibkan powerbank tetap dalam pengawasan penumpang.
Aturan Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia mengadopsi standar internasional melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023. Surat edaran ini berlaku bagi maskapai dalam dan luar negeri yang beroperasi di atau dari wilayah Indonesia. Ketentuan dari Kementerian Perhubungan meliputi:
- Powerbank hanya boleh disimpan di bagasi kabin.
- Dilarang mengisi daya selama penerbangan.
- Powerbank tidak boleh terhubung ke perangkat lain saat di kabin.
- Batas kapasitas: kurang dari 100 Wh (bebas), 100–160 Wh (perlu izin maskapai), lebih dari 160 Wh atau kapasitas tidak jelas (tidak diizinkan).
Penyebab dan Risiko Powerbank di Pesawat
Powerbank menggunakan baterai lithium-ion yang berpotensi mengalami thermal runaway, yaitu kondisi baterai panas berlebih hingga mengeluarkan asap atau terbakar. Risiko ini meningkat jika powerbank rusak, terkena tekanan, atau mengalami korsleting. Dengan menyimpan powerbank di kabin, awak pesawat dapat segera menangani insiden, sehingga risikonya lebih kecil dibandingkan di bagasi tercatat.
Penanganan Insiden oleh Batik Air
Menanggapi insiden pada penerbangan Makassar-Jakarta, Danang Mandala Prihantoro menyatakan, "Penanganan dilakukan secara cepat dan tepat menggunakan peralatan keselamatan yang tersedia di dalam pesawat sehingga kondisi dapat segera dikendalikan dan tidak berkembang lebih lanjut." Awak kabin yang telah mendapat pelatihan khusus memastikan keamanan penumpang di sekitar lokasi dan berkoordinasi dengan kapten penerbang. Penerbangan dilanjutkan dan pesawat mendarat selamat tanpa korban jiwa.



