KAI Tetapkan Aturan Ketat Ukuran dan Berat Koper di Kabin Kereta
Aturan Koper di Kabin Kereta: Ukuran Maks 26 Inci, Berat 20 Kg

KAI Perketat Aturan Bawa Koper ke Kabin Kereta untuk Kenyamanan Penumpang

Bagi para pelancong yang gemar menggunakan kereta api, penting untuk memahami peraturan terbaru mengenai bagasi kabin. PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara resmi mengumumkan ketentuan ukuran dan berat koper yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta, demi menjamin keselamatan dan kenyamanan bersama selama perjalanan.

Spesifikasi Koper yang Diizinkan Masuk Kabin

Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi @kai121_, KAI menetapkan batasan ketat untuk bagasi kabin. Volume maksimal koper yang boleh dibawa adalah 100 desimeter kubik (dm³), dengan dimensi tidak melebihi 70 sentimeter x 48 sentimeter x 30 sentimeter. Selain itu, berat koper tidak boleh lebih dari 20 kilogram. Dengan spesifikasi ini, koper yang sesuai umumnya berukuran maksimal 26 inci.

Konsekuensi Jika Melebihi Batas yang Ditentukan

Lalu, bagaimana jika penumpang membawa koper dengan ukuran lebih dari 26 inci atau berat di atas 20 kg? KAI menjelaskan bahwa bagasi yang melebihi ketentuan akan dikenai peraturan kelebihan bagasi, asalkan masih dalam batas volume 100 dm³, dimensi 70x48x30 cm, dan berat 20 kg. Namun, koper dengan dimensi melebihi 200 dm³ (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperbolehkan sama sekali untuk dibawa ke dalam kereta. Dalam kasus seperti ini, penumpang disarankan untuk menggunakan jasa pengiriman barang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan semua pelanggan, terutama dalam penggunaan rak bagasi yang terbatas, serta menjaga keselamatan perjalanan dari risiko kecelakaan akibat bagasi yang tidak tertata dengan baik.

Biaya Kelebihan Bagasi Berdasarkan Kelas Kereta

Penumpang yang ketahuan membawa bagasi melebihi ketentuan akan dikenakan biaya tambahan. Tarifnya bervariasi sesuai kelas kereta yang digunakan:

  • Kelas Eksekutif: Rp 10.000 per kilogram
  • Kelas Bisnis: Rp 6.000 per kilogram
  • Kelas Ekonomi: Rp 2.000 per kilogram

Dengan adanya sistem ini, KAI berharap penumpang dapat lebih disiplin dalam membawa barang bawaan, sehingga perjalanan menjadi lebih lancar dan aman bagi semua pihak.

Aturan Tambahan: Pembatasan Powerbank di Kereta Api

Selain peraturan mengenai koper, KAI juga mengeluarkan ketentuan khusus untuk membawa powerbank selama perjalanan kereta api. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko kebakaran yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan bersama.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  1. Penumpang diperbolehkan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi seperti ponsel atau tablet.
  2. Kapasitas maksimal powerbank yang boleh dibawa adalah 100 Watt-hour (Wh).
  3. Pastikan powerbank dalam kondisi baik dan memiliki label kapasitas yang jelas.
  4. Dilarang keras mengisi daya ulang powerbank di stopkontak kereta api.

Stopkontak di kereta hanya diperuntukkan bagi perangkat dengan konsumsi daya rendah, seperti earphone, handphone, tablet, dan laptop. Pelarangan pengisian daya powerbank bertujuan untuk mencegah beban berlebih pada sistem kelistrikan kereta, yang berpotensi menyebabkan korsleting atau kebakaran.

Dengan menerapkan aturan-aturan ini, KAI berkomitmen untuk meningkatkan standar pelayanan dan keselamatan dalam setiap perjalanan kereta api di Indonesia. Para penumpang diimbau untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku agar perjalanan tetap nyaman dan bebas dari gangguan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga