ASDP Hapus Syarat Jarak Geofencing untuk Pembelian Tiket Kapal
ASDP Hapus Syarat Jarak Geofencing Tiket Kapal

ASDP Hapus Syarat Jarak Geofencing untuk Pembelian Tiket Kapal

Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry secara resmi menghapus syarat jarak dari pelabuhan atau sistem geofencing dalam proses pembelian tiket kapal. Kebijakan baru ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan pembelian tiket dan sekaligus mencegah praktik calo yang kerap merugikan penumpang.

Pembelian Tiket Lebih Fleksibel

Heru Widodo, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, mengonfirmasi penghapusan geofencing tersebut pada Senin (16/3/2026). "Sudah tidak ada lagi. Kita sudah tidak menerapkan geofencing lagi. Dengan demikian, masyarakat sekarang dapat memesan tiket dari mana pun tanpa batasan jarak," ujarnya. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan calon penumpang dalam memperoleh tiket secara mandiri dan online, tanpa perlu melalui perantara atau calo yang seringkali menaikkan harga secara tidak wajar.

Upaya Pencegahan Praktik Calo

Heru menekankan pentingnya memastikan bahwa tiket dibeli secara langsung oleh penumpang. "Yang utama adalah kami ingin memastikan bahwa tiket yang dibeli ini dilakukan secara mandiri dan melalui platform online. Jangan sampai melalui perantara atau calo yang dapat merugikan," tegasnya. Dengan penghapusan geofencing, calon penumpang kini bisa membeli tiket di mana saja, termasuk di dalam area pelabuhan, sehingga mengurangi ketergantungan pada calo yang kerap beroperasi di sekitar lokasi tersebut.

Dispensasi Tiket pada Masa Mudik

Selain itu, Heru juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kehangusan tiket akibat perbedaan jam keberangkatan. Pada periode mudik, ASDP memberikan dispensasi khusus. "Masyarakat tidak perlu cemas jika terjadi keterlambatan kedatangan atau bahkan kedatangan terlalu awal karena kondisi jalan yang lancar. Kami memberlakukan dispensasi untuk mengakomodasi situasi tersebut," jelasnya.

Pada masa mudik tahun ini, yang berlangsung dari H-8 hingga H+12 Lebaran, jadwal keberangkatan dapat disesuaikan dengan fleksibilitas tambahan. "Dari H-8 sampai H+12, tiket masih dapat digunakan untuk keberangkatan dalam 12 jam berikutnya atau bahkan 8 jam sebelum jadwal yang ditentukan," tambah Heru. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kenyamanan lebih bagi penumpang selama musim mudik yang padat.

Dengan inisiatif ini, ASDP berharap dapat meningkatkan efisiensi layanan, mengurangi praktik calo, dan memastikan pengalaman perjalanan yang lebih baik bagi seluruh penumpang di berbagai pelabuhan di Indonesia.