Insiden di Gili Trawangan: WNA Protes Suara Tadarusan, Kemenag Angkat Bicara
Sebuah video viral yang beredar di media sosial menunjukkan seorang perempuan warga negara asing (WNA) mengamuk di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Insiden ini terjadi pada malam pertama Ramadan, di mana perempuan tersebut merasa terganggu oleh suara tadarusan yang menggunakan pengeras suara. Kementerian Agama (Kemenag) pun segera menanggapi kejadian ini dengan memberikan penjelasan resmi mengenai aturan penggunaan speaker atau pengeras suara.
Penegasan Kemenag: Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Sudah Ada
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa penggunaan pengeras suara sebenarnya telah memiliki pedoman yang jelas. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama yang bertujuan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama di masyarakat. "Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE (surat edaran) Menteri Agama untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama," kata Thobib kepada wartawan pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Detail Aturan: Pengeras Suara Dalam dan Luar Ruangan
Aturan tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala. Berdasarkan SE ini, terdapat dua jenis pengeras suara yang diatur:
- Pengeras Suara Dalam: Difungsikan ke dalam ruangan Masjid atau Musala, digunakan untuk kegiatan seperti tadarus Al-Qur'an, Salat Tarawih, dan ceramah Ramadan.
- Pengeras Suara Luar: Difungsikan untuk luar ruangan Masjid atau Musala, salah satunya untuk mengumandangkan azan.
Kemenag menegaskan bahwa untuk kegiatan tadarus, sebaiknya menggunakan pengeras suara dalam sesuai dengan pedoman yang ada. "Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan suara speaker dalam sesuai SE tersebut," tutur Thobib.
Kronologi Insiden: WNA Masuk Musala dan Rusak Mikrofon
Menurut laporan dari video yang beredar, perempuan WNA tersebut berteriak di depan salah satu musala saat warga sedang mengaji menggunakan pengeras suara. Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, mengonfirmasi bahwa perempuan itu merasa terganggu oleh suara tadarusan. "Yang dia permasalahkan itu kegiatan tadarusannya, karena dia terganggu oleh suara speaker itu," ujarnya.
Husni menambahkan bahwa perempuan itu kemudian masuk ke dalam musala untuk menghentikan aktivitas warga. Dalam aksinya, ia bahkan merusak mikrofon yang digunakan untuk tadarusan. "Akhirnya dia datang ke musala, kemudian langsung marah-marah dan ngerusak mikrofon segala macam," tuturnya. Insiden ini telah menarik perhatian publik dan memicu diskusi mengenai harmonisasi kegiatan keagamaan dengan kenyamanan lingkungan sekitar.
Imbauan Kemenag: Patuhi Pedoman untuk Kedamaian Bersama
Kemenag mengimbau masyarakat untuk mengikuti pedoman penggunaan pengeras suara guna menjaga ketentraman selama bulan Ramadan. Dengan mematuhi aturan ini, diharapkan dapat mencegah konflik serupa di masa depan dan menciptakan suasana yang damai bagi semua pihak, baik warga lokal maupun wisatawan asing. Insiden di Gili Trawangan ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi dan pemahaman bersama dalam menjalankan tradisi keagamaan di ruang publik.



