Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1447 H pada 19 Maret 2026
Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H Digelar Kemenag 19 Maret 2026

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menjadwalkan pelaksanaan sidang isbat penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah. Sidang resmi ini akan digelar pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2026, dengan dimulainya acara direncanakan tepat pukul 16.30 WIB. Sidang isbat merupakan forum pemerintah yang sangat penting dan otoritatif dalam menentukan awal bulan Syawal, yang menjadi penanda berakhirnya bulan suci Ramadan dan dimulainya perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Proses Penetapan Berdasarkan Hisab dan Rukyat

Sidang isbat ini akan mengkaji dan mempertimbangkan secara mendalam hasil perhitungan hisab, yaitu metode perhitungan astronomis untuk menentukan posisi bulan, serta laporan rukyatul hilal yang diterima dari berbagai wilayah di seluruh Indonesia. Rukyatul hilal adalah proses observasi langsung terhadap kemunculan hilal atau bulan sabit muda sebagai penanda pergantian bulan dalam kalender Hijriah. Kombinasi antara data hisab yang akurat dan laporan rukyat dari lapangan ini diharapkan dapat memberikan keputusan yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun keagamaan.

Hasil akhir dari sidang isbat tersebut nantinya akan menjadi dasar resmi pemerintah dalam menetapkan tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yang lebih dikenal secara luas oleh masyarakat Indonesia sebagai Lebaran tahun 2026. Keputusan ini sangat dinantikan oleh seluruh umat Muslim di Tanah Air untuk menyusun rencana perayaan dan tradisi mudik yang telah menjadi budaya turun-temurun.

Penetapan Lebih Awal oleh Muhammadiyah

Sementara itu, organisasi keagamaan terkemuka, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, telah lebih dahulu mengumumkan penetapan tanggal 1 Syawal 1447 Hijriah. Melalui maklumat resmi yang dikeluarkan, Muhammadiyah menetapkan bahwa 1 Syawal akan jatuh pada hari Jumat, tanggal 20 Maret 2026. Penetapan ini didasarkan sepenuhnya pada hasil perhitungan hisab yang telah dilakukan oleh lembaga tersebut, yang mencakup penentuan bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Perbedaan metode dan waktu penetapan antara pemerintah dan organisasi seperti Muhammadiyah kerap terjadi setiap tahun, mengingat perbedaan pendekatan dalam penentuan kalender Islam. Namun, hal ini telah menjadi dinamika biasa dalam kehidupan beragama di Indonesia, di mana masing-masing pihak memiliki dasar dan mekanisme yang diyakini kebenarannya.