Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi, 1 Pelaku Ditangkap
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi

Polsek Babelan berhasil membongkar kasus peredaran obat keras ilegal yang termasuk dalam kategori daftar G di kawasan kompleks perumahan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, satu orang pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kronologi Pengungkapan

Kapolsek Babelan Kompol Wito mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat daftar G jenis Hexymer. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan observasi di lokasi perumahan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial SAY yang diduga menjual obat keras tanpa izin.

"Petugas langsung melakukan observasi di kawasan perumahan tersebut hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial SAY atas dugaan menjual obat keras tanpa izin," kata Wito di Cikarang, Sabtu (16/5).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti yang Diamankan

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah besar obat keras yang diduga akan diperjualbelikan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 674 butir tablet warna kuning Hexymer
  • Delapan butir Tramadol dalam kemasan strip warna silver
  • Uang tunai sebesar Rp 590 ribu
  • Satu unit telepon genggam
  • Satu sepeda motor
  • Dua pak plastik klip bening kosong ukuran kecil

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Babelan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dasar Hukum dan Proses Hukum

Kasus ini diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan BPOM untuk pemeriksaan laboratorium. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bekasi untuk proses hukum selanjutnya.

Imbauan kepada Masyarakat

Kompol Wito mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat keras tanpa izin karena dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat serta memiliki konsekuensi hukum pidana. Polres Metro Bekasi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif memberikan informasi apabila mengetahui peristiwa dugaan tindak pidana pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi, pengaduan, atau melaporkan tindak pelanggaran hukum melalui layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, pusat panggilan 110, serta layanan kepolisian 24 jam di nomor 08111939110.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga