Pasar Kramat Jati Ditetapkan Sebagai Model Pasar Halal di Jakarta Timur
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, secara resmi menyatakan bahwa Pasar Kramat Jati di Jakarta Timur telah menjadi percontohan pasar halal di wilayah DKI Jakarta. Dalam kunjungannya pada Minggu, 29 Maret 2026, Haikal menekankan bahwa pasar ini telah berhasil mengimplementasikan pemisahan yang jelas antara penjualan makanan dan minuman halal dengan yang nonhalal.
Pemisahan Produk Halal dan Nonhalal Dilakukan Secara Ketat
Haikal menjelaskan bahwa konsep pasar halal di Pasar Kramat Jati tidak melarang penjualan produk seperti alkohol atau daging babi, namun mengatur penempatannya dengan ketat. "Penjualan daging babi dikontrol melalui satu tangga khusus yang terpisah, sehingga tidak tercampur dengan area penjualan produk halal," ujarnya. Pendekatan ini bertujuan untuk menghilangkan kekhawatiran konsumen saat membeli daging, karena penjual daging halal dan nonhalal memiliki lokasi yang berbeda.
Sertifikasi Halal Diberikan Secara Gratis untuk Pedagang
Selain itu, Haikal mengungkapkan bahwa daging olahan yang dijual di pasar ini telah tersertifikasi halal. Bahkan, warung-warung makan di Pasar Kramat Jati akan menerima fasilitas sertifikasi halal secara gratis dari BPJPH. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pedagang untuk mematuhi standar halal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Contoh untuk 114 Pasar Lain di DKI Jakarta
Haikal menambahkan bahwa terdapat 114 pasar di DKI Jakarta yang akan ditata ulang terkait sertifikasi halal. "Pasar Kramat Jati ini merupakan salah satu percontohan yang sangat baik di antara pasar-pasar lainnya. Saya berharap ini dapat dijadikan model untuk pasar lain di Jakarta," katanya. Dengan demikian, inisiatif ini diharapkan dapat menyebar dan meningkatkan kualitas produk halal di seluruh ibu kota.



