Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pengacara Marcella Santoso dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng. Hukuman Marcella ditingkatkan dari 14 menjadi 15 tahun penjara.
Putusan Banding Marcella Santoso
Sidang banding Marcella Santoso digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Mei 2026. Perkara ini diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Joni, dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto.
Amar putusan banding menyatakan: "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sejumlah Rp 600 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 150 hari." Hal ini tertera dalam laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang Pengganti Ditambah
Marcella juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412 (Rp21,6 miliar) dengan subsider 7 tahun pidana kurungan. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan putusan tingkat pertama yang hanya membebankan uang pengganti Rp16,2 miliar. Hakim menyatakan: "Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412."
Hakim banding menegaskan bahwa Marcella terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberi suap dan pencucian uang secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kesatu dan dakwaan kedua alternatif kesatu.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 3 Maret, hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp16.250.000.000 subsider 6 tahun kurungan. Dengan putusan banding ini, hukuman Marcella menjadi lebih berat.



