Kemendagri Dorong Rumah Ibadah Jadi Pusat Sosial dan Ekonomi Masyarakat
Kemendagri Dorong Rumah Ibadah Jadi Pusat Sosial-Ekonomi

Kemendagri Dorong Transformasi Rumah Ibadah Jadi Pusat Sosial dan Ekonomi

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menegaskan perlunya redefinisi mendasar terhadap peran rumah ibadah di Indonesia. Menurutnya, tempat ibadah tidak boleh hanya berfungsi sebagai ruang spiritual semata, tetapi harus berkembang menjadi pusat kegiatan sosial dan ekonomi yang memberdayakan masyarakat sekitar.

Rakornas Kerukunan Umat Beragama 2026

Pernyataan ini disampaikan Akmal saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja Kerukunan Umat Beragama Tahun 2026. Acara yang digelar oleh Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama RI ini berlangsung di Hotel Santika Premier Kota Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 11 Februari 2026.

Rakornas mengusung tema "Merawat Kerukunan Umat Beragama, Indonesia sebagai Inspirasi Dunia" dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Pusat KUB Kemenag RI, jajaran Ketua Tim KUB, serta Kasubag Tata Usaha Kanwil Kemenag dari seluruh penjuru tanah air.

Isu Rumah Ibadah dalam Dinamika Kerukunan

Akmal menilai bahwa persoalan rumah ibadah masih menjadi isu paling menonjol dalam dinamika kerukunan umat beragama di Indonesia. Ia mengutip arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya persatuan dan kemesraan kerukunan di tengah masyarakat yang majemuk.

"Arahan Presiden ini diperkuat oleh pandangan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama," jelas Akmal. "Mereka menginginkan agar rumah ibadah diisi dengan nilai-nilai pluralisme Pancasila dan mulai diberdayakan sebagai sarana yang memiliki fungsi sosial yang luas, di samping fungsi spiritual yang sudah melekat."

Akmal menegaskan bahwa ketika semua pihak merasakan manfaat rumah ibadah—tidak hanya dari segi spiritual, tetapi juga sosial hingga ekonomi—maka bibit konflik sosial akan hilang dengan sendirinya. "Belum merdeka kita sebagai bangsa jika masih ada ancaman dalam menunaikan ibadah," tegasnya dengan penuh keyakinan.

Peran Pemerintah dalam Fasilitasi

Lebih lanjut, Akmal mendorong adanya kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memfasilitasi rumah ibadah. Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan apresiasi nyata kepada pengelola rumah ibadah yang mampu menghadirkan dampak sosial luas bagi masyarakat sekitar.

"Rumah ibadah harus menjadi magnet positif yang menarik masyarakat untuk berinteraksi, berkolaborasi, dan meningkatkan kesejahteraan bersama," ujar Akmal. "Ini bukan sekadar wacana, tetapi kebutuhan nyata untuk memperkuat kohesi sosial bangsa."

Kerukunan sebagai Investasi Bangsa

Sementara itu, Kepala Pusat KUB Kementerian Agama RI, Muhammad Adib Abdushomad, yang mewakili Sekretaris Jenderal Kemenag, menegaskan bahwa kerukunan umat beragama merupakan investasi yang tak ternilai harganya bagi bangsa Indonesia.

Ia menyampaikan bahwa Kementerian Agama menempatkan kerukunan dan nilai cinta kemanusiaan sebagai prioritas utama dalam pembangunan kehidupan beragama di tanah air. "Melalui Rakornas ini, pemerintah pusat, baik Kementerian Agama maupun Kementerian Dalam Negeri, berkomitmen melakukan maintenance terhadap tim kerukunan di seluruh provinsi," jelas Adib.

"Tujuannya agar mampu melahirkan program-program organik yang tumbuh dari kebutuhan masyarakat, demi mewujudkan Indonesia sebagai mercusuar kerukunan bagi dunia," tambahnya mengakhiri sambutannya.

Dengan langkah strategis ini, diharapkan rumah ibadah tidak hanya menjadi simbol keagamaan, tetapi juga transformator sosial-ekonomi yang memperkuat persatuan dan kerukunan nasional.