Khofifah Bantah Keterangan BAP Almarhum Kusnadi Soal Fee Ijon Dana Hibah
Khofifah Bantah BAP Almarhum Kusnadi Soal Fee Ijon

Khofifah Bantah Keterangan BAP Almarhum Kusnadi Soal Penerimaan Fee Ijon Dana Hibah

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara tegas membantah keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi terkait dugaan penerimaan fee ijon dana hibah Pokir DPRD Jatim. Penyangkalan ini disampaikan Khofifah dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Kamis (12 Februari 2026).

Klaim Fee Hingga 30 Persen Ditolak Mentah-mentah

Dalam sidang yang digelar hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pertanyaan kepada Gubernur Khofifah mengenai isi BAP mendiang Kusnadi yang menyebut bahwa Gubernur Jawa Timur menerima fee ijon hingga 30 persen dari dana hibah tersebut. Menanggapi hal ini, Khofifah dengan lantang menyatakan bahwa semua tudingan tersebut sama sekali tidak benar.

"Kami ingin menegaskan kepada Yang Mulia, tidak pernah ada dan tidak benar soal BAP Kusnadi tersebut," tegas Khofifah di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan penjelasan lebih rinci mengenai ketidaklogisan angka yang disebutkan dalam BAP almarhum.

Penjelasan Matematis yang Mengungkap Kejanggalan

Khofifah kemudian memaparkan perhitungan matematis sederhana untuk menunjukkan keanehan dalam keterangan BAP tersebut. Menurutnya, jika merujuk pada isi BAP yang menyebutkan:

  • Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur menerima fee ijon 30 persen
  • Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim menerima 5-10 persen
  • Kepala Bappeda menerima 3-5 persen
  • BPKAD menerima jumlah serupa
  • Semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menerima 3-5 persen

"Jika ditotal, angka tersebut bisa mencapai hampir 300 persen, yang secara matematis mustahil," jelas Khofifah. "Saya rasa angka secara matematis barangkali bisa dilihat dalam suasana seperti apa penjelasannya ini disampaikan oleh almarhum Kusnadi."

Komitmen Kooperatif dalam Proses Hukum

Sebelumnya, Khofifah telah menunjukkan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum ini dengan memenuhi panggilan JPU KPK tepat waktu. Kehadirannya dalam persidangan ini merupakan wujud keseriusannya dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019 ini terus menjadi perhatian publik, terutama mengingat posisi Khofifah sebagai gubernur petahana. Penyangkalan resmi yang disampaikan hari ini di pengadilan diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kebenaran fakta-fakta yang selama ini beredar.

Persidangan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap semua bukti dan saksi yang terkait dengan kasus ini. Masyarakat Jawa Timur khususnya, dan Indonesia umumnya, terus mengawasi perkembangan kasus yang menyangkut penggunaan dana publik ini.