Bule Protes Suara Tadarusan di Gili Trawangan, MUI dan Kemenag Beri Tanggapan
Bule Protes Tadarusan, MUI dan Kemenag Beri Tanggapan

Insiden Bule Protes Suara Tadarusan di Gili Trawangan Viral

Seorang perempuan warga negara asing (WNA) menjadi viral setelah mengamuk di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Insiden ini terjadi pada malam pertama Ramadan, di mana WNA tersebut merasa terganggu oleh suara tadarusan yang menggunakan pengeras suara.

Kronologi Keributan dan Kerusakan

Dalam video yang beredar, bule wanita itu terlihat berteriak di depan sebuah musala saat warga sedang mengaji. Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, mengkonfirmasi bahwa perempuan itu merasa terganggu oleh aktivitas tadarus. "Yang dia permasalahkan itu kegiatan tadarusannya, karena dia terganggu oleh suara speaker itu," ujarnya.

Perempuan tersebut kemudian masuk ke dalam musala dan berusaha menghentikan kegiatan warga. Ia bahkan merusak mikrofon yang digunakan untuk tadarusan. Keributan pun tak terhindarkan, dengan adu mulut antara bule dan warga. Dalam insiden ini, seorang warga dilaporkan mengalami luka cakaran.

Setelah mengamuk, bule tersebut kembali ke vila tempatnya tinggal dan diduga membawa ponsel milik warga. Saat warga mendatangi vila untuk mengambil ponsel, WNA itu membawa dua parang dan mengancam warga.

Respons Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MUI menanggapi peristiwa ini dengan serius. Sekjen MUI Amirsyah Tambunan meminta semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan sikap saling menghormati. "Semua pihak harus menahan diri (imsak) terutama orang yang sedang puasa. Dampaknya juga kepada lingkungan sebaiknya menahan diri jangan emosi atau mengamuk," kata Amirsyah.

Dia menekankan pentingnya menjaga suasana Ramadan yang kondusif. Masyarakat yang menjalankan tadarus juga diimbau untuk menjaga kekhusyukan dan ketertiban. "Suara yang indah, merdu dan syahdu perlu untuk syiar di bulan Ramadan," tambahnya.

Amirsyah juga mengingatkan pentingnya toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Dia berharap WNA yang datang sebagai tamu dapat memahami adat dan kearifan lokal setempat. "Jadi orang asing sebagai tamu harus memahami adat atau kearifan lokal," imbuhnya.

Penjelasan Kementerian Agama (Kemenag)

Kemenag turut memberikan tanggapan atas insiden ini. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa sudah ada aturan mengenai penggunaan pengeras suara. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.

Dalam aturan tersebut, terdapat dua jenis pengeras suara:

  • Pengeras suara dalam: difungsikan untuk dalam ruangan Masjid atau Musala.
  • Pengeras suara luar: difungsikan untuk luar ruangan, seperti untuk mengumandangkan azan.

Kemenag mengimbau bahwa untuk kegiatan tadarus, sebaiknya menggunakan pengeras suara dalam. "Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan suara speaker dalam sesuai SE tersebut," tutur Thobib.

Dukungan PBNU untuk Regulasi Daerah

PBNU mendorong pemerintah daerah untuk membuat regulasi khusus mengenai penggunaan pengeras suara di tempat ibadah. Waketum PBNU Amin Said menyatakan bahwa regulasi ini diperlukan untuk memastikan kenyamanan masyarakat. "Memang sebaiknya ada regulasi di tingkat daerah, misalnya Peraturan Bupati," katanya.

Regulasi tersebut dapat mengatur penggunaan pengeras suara, misalnya dengan membatasi penggunaan pengeras suara luar untuk tadarus. Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) menambahkan bahwa tadarus dengan pengeras suara merupakan sarana syiar yang baik, tetapi harus memperhatikan adab dan etika. "Tidak boleh menimbulkan gangguan (mudharat) bagi masyarakat di sekitar Masjid," ujarnya.

Dia menyarankan agar setelah jam 22.00, penggunaan pengeras suara luar dibatasi dan beralih ke speaker dalam masjid untuk tidak mengganggu aktivitas tidur masyarakat.

Insiden ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara pelaksanaan ibadah Ramadan dan kenyamanan lingkungan sekitar, terutama di daerah wisata seperti Gili Trawangan yang banyak dikunjungi wisatawan asing.