Ketentuan Bayar Fidyah Puasa 2026: Besaran dan Cara Hitungnya
Bayar Fidyah Puasa 2026: Besaran dan Ketentuan

Panduan Lengkap Bayar Fidyah Puasa untuk Tahun 2026

Fidyah merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang wajib dibayarkan oleh umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit kronis, usia lanjut, atau kondisi hamil dan menyusui yang membahayakan. Pada tahun 2026, besaran fidyah mengalami penyesuaian sesuai dengan perkembangan harga pangan pokok, sehingga penting untuk memahami ketentuannya secara detail.

Besaran Fidyah per Hari Puasa di 2026

Berdasarkan ketentuan syariat Islam, fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin. Untuk tahun 2026, besaran fidyah per hari puasa yang ditinggalkan diperkirakan akan mengikuti standar harga beras atau makanan pokok setara dengan 1,5 kilogram. Hal ini disesuaikan dengan inflasi dan kondisi ekonomi, namun angka pastinya akan ditetapkan oleh lembaga keagamaan resmi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Kementerian Agama mendekati waktu pelaksanaan.

Ketentuan dan Cara Perhitungan Fidyah

Fidyah wajib dibayarkan oleh mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar'i, dan besarnya dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Misalnya, jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari, maka fidyah yang harus dibayar adalah 10 kali besaran per hari. Berikut adalah poin-poin penting dalam ketentuan fidyah:

  • Penerima Fidyah: Fidyah diberikan kepada fakir miskin atau mereka yang membutuhkan, bukan untuk diri sendiri atau keluarga dekat.
  • Waktu Pembayaran: Fidyah dapat dibayarkan kapan saja setelah puasa ditinggalkan, tetapi disarankan sebelum Ramadan berikutnya untuk menghindari penundaan.
  • Bentuk Pembayaran: Selain dalam bentuk makanan pokok, fidyah juga dapat dibayar dengan uang tunai setara harga makanan tersebut, sesuai dengan fatwa ulama setempat.

Perbedaan Fidyah dengan Kafarat

Perlu dipahami bahwa fidyah berbeda dengan kafarat. Fidyah adalah kompensasi untuk puasa yang ditinggalkan karena uzur syar'i, sementara kafarat adalah denda atas pelanggaran tertentu dalam ibadah puasa, seperti berbuka dengan sengaja tanpa alasan. Besaran dan ketentuan keduanya juga berbeda, sehingga umat Muslim harus teliti dalam menerapkannya.

Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan kewajiban agama dengan tepat dan sesuai syariat, terutama dalam menghadapi Ramadan 2026. Pastikan untuk selalu merujuk pada sumber keagamaan yang terpercaya untuk informasi lebih lanjut.