Kejari Serang Ungkap Pungli Uang Taktis di BPN Kota Serang, Kerugian Capai Rp2 Miliar
Kejari Serang Ungkap Pungli Uang Taktis di BPN Kota Serang

Kejari Serang Ungkap Praktik Pungli di BPN Kota Serang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengungkap adanya pungutan liar (pungli) berupa uang taktis di Kantor Pertanahan (Kantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang. Setiap permohonan izin di BPN Kota Serang dikenakan tarif tambahan sebesar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dodo Achmad Ekroni, menjelaskan bahwa para tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung. Mereka meminta uang di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat pemohon administrasi pertanahan dengan istilah uang taktis. Hal ini disampaikan Dodo pada Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam kasus ini, eks Kepala Kantah atau BPN Kota Serang, Taufik Rokhman (TR), ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Selain itu, lima pejabat dan eks pejabat BPN Kota Serang lainnya juga menjadi tersangka. Kasus yang diusut Kejari Serang adalah dugaan pungli selama periode 2021 hingga 2026. Dodo menyebut setiap pemohon dipungut hingga Rp500 ribu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Per permohonan itu paling tinggi Rp500 ribu. Ada yang Rp250 ribu. Kerugian masyarakat total lebih dari Rp2 miliar," ujarnya.

Selain Taufik, tersangka lainnya adalah PG selaku Kasi PHP pada Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2022-2023, AM selaku Kasi PHP periode 2023-2025, DM selaku Kasi PHP periode 2025-2026, AD selaku Korsup SP periode 2021-2025, dan GW selaku Kasi SP periode 2021-2025. "Perkara tersebut terbagi menjadi dua klaster, yakni pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) dan Seksi Survei dan Pemetaan (SP) yang berada di BPN Kota Serang," katanya.

Dodo menyebut seluruh tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di BPN Kota Serang. Kasus yang diusut Kejari tersebut terkait dugaan pungli perizinan pada periode 2021-2026. "Tim penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di BPN Kota Serang yang dilakukan sejak tahun 2021 sampai 2026," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga