Catat Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah 2026 Sebelum Salat Idul Fitri
Pembayaran zakat fitrah, yang hukumnya wajib bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, sudah dapat dilakukan sejak awal Ramadan. Mengutip dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah dapat dibayarkan mulai awal bulan suci dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Dengan demikian, batas akhir bayar zakat fitrah untuk tahun 2026 adalah sebelum salat Id berlangsung.
Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik atau penerima zakat harus dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, tepatnya sebelum khatib naik mimbar. Hal ini memastikan distribusi bantuan tepat waktu sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2026
BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Untuk zakat fitrah, besaran yang ditetapkan adalah Rp 50.000 per jiwa, yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Sementara itu, besaran fidyah untuk tahun 2026 adalah Rp 65.000 per jiwa per hari.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia. "Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026," demikian keterangan tertulis Kiai Noor dalam situs BAZNAS.
Nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026. BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing, kata Kiai Noor.
Delapan Golongan Penerima Zakat
Orang yang menerima zakat disebut mustahik, dan terdapat delapan golongan yang berhak menerimanya. Berikut adalah daftar golongan penerima zakat:
- Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin: Mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil: Mereka yang mengurus, mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab: Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Dengan memahami batas waktu, besaran, dan golongan penerima zakat, diharapkan umat Muslim dapat melaksanakan kewajiban ini dengan tepat dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
