5 Syarat Wali Nikah dalam Islam dan Urutan Wali Nasab Menurut PMA 2024
5 Syarat Wali Nikah dalam Islam dan Urutan Wali Nasab

5 Syarat Menjadi Wali Nikah dalam Islam dan Urutan Wali Nasab Menurut PMA 2024

Wali nikah merupakan pihak yang memiliki wewenang untuk menikahkan seorang perempuan dalam ajaran Islam. Kehadiran wali nikah sangat krusial untuk memastikan sahnya suatu pernikahan secara syariat. Menurut penjelasan dari Bimas Islam Kementerian Agama, wali nikah dalam Islam haruslah seorang laki-laki yang beragama Islam. Apabila ayah kandung tidak memenuhi syarat karena non-muslim atau alasan lainnya, maka hak perwalian akan beralih kepada wali berikutnya sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan.

Syarat-Syarat Menjadi Wali Nikah

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, terdapat lima syarat utama yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat menjadi wali nikah. Syarat-syarat tersebut adalah:

  1. Laki-laki: Wali nikah harus berjenis kelamin laki-laki.
  2. Beragama Islam: Wali nikah wajib menganut agama Islam.
  3. Baligh: Wali nikah harus sudah mencapai usia dewasa atau akil baligh.
  4. Berakal: Wali nikah harus dalam keadaan sehat akal atau waras.
  5. Adil: Wali nikah harus memiliki sifat adil dalam menjalankan tugasnya.

Perlu diketahui bahwa dalam situasi di mana wali nikah tidak dapat hadir secara langsung pada saat akad nikah berlangsung, wali nikah diperbolehkan untuk membuat surat kuasa wakil wali atau taukil wali di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) sesuai dengan domisili atau keberadaan wali. Proses pemberian kuasa ini harus disaksikan oleh dua orang saksi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Urutan Wali Nasab dalam Islam

Masih merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, berikut adalah urutan wali nasab yang berlaku:

  • Bapak kandung
  • Kakek, yaitu bapak dari bapak
  • Buyut, yaitu bapak dari kakek
  • Saudara laki-laki sebapak dan seibu
  • Saudara laki-laki sebapak
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  • Paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu
  • Paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak
  • Anak paman sebapak dan seibu
  • Anak paman sebapak
  • Cucu paman sebapak dan seibu
  • Cucu paman sebapak
  • Paman bapak sebapak dan seibu
  • Paman bapak sebapak
  • Anak paman bapak sebapak dan seibu
  • Anak paman bapak sebapak

Dalam kondisi di mana tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat, akad nikah dapat dilaksanakan dengan wali hakim. Wali hakim adalah penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

Syarat Administrasi Nikah Tahun 2026

Bagi pasangan yang berencana menikah pada tahun 2026, penting untuk memahami persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk mendaftar nikah di KUA. Persyaratan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024. Mengutip dari unggahan Instagram Bimas Islam (@bimasislam), berikut adalah daftar syarat administrasi untuk keperluan nikah tahun 2026:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin (catin)
  • Pasfoto latar belakang biru ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar dan 2x3 sebanyak 5 lembar beserta softcopy
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Surat persetujuan catin
  • Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada tanggal pelaksanaan nikah
  • Akta kematian bagi duda atau janda cerai mati
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI atau Polri
  • Akta cerai bagi duda atau janda cerai hidup

Perhatian Penting: Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad dilaksanakan. Jika kurang dari waktu tersebut, catin harus memperoleh surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan bermeterai yang disertai alasan yang jelas. Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja, atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA atau PPN. Namun, akad nikah juga dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja dengan persetujuan yang sama. Setiap calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan sebagai bagian dari persiapan pernikahan. Proses pendaftaran nikah kini semakin dimudahkan melalui Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dan Catatan Sipil (SIMKAH).