Status Gunung Tambora Dinaikkan ke Level Waspada, Aktivitas Warga Dibatasi dalam Radius 3 Kilometer
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah meningkatkan status Gunung Tambora yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Status gunung berapi tersebut dinaikkan dari level I atau normal menjadi level II yang berarti waspada. Keputusan ini diambil berdasarkan laporan khusus nomor 525..Lap/GL.03/BGL/2026 yang dikeluarkan oleh Badan Geologi.
Larangan Aktivitas dalam Radius 3 Kilometer dari Puncak
Sebagai langkah antisipasi, pihak berwenang meminta seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di dalam radius 3 kilometer dari pusat atau puncak Gunung Tambora. Larangan ini berlaku untuk semua kegiatan, baik itu pertanian, pariwisata, maupun aktivitas sehari-hari lainnya. Gunung Tambora secara administratif berada di wilayah dua kabupaten, yaitu Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima.
Kepala Badan Geologi, Lana Saria, menjelaskan bahwa peningkatan status ini disebabkan oleh terjadinya peningkatan aktivitas vulkanik yang signifikan di tubuh gunung. "Gunung api Tambora menunjukkan terjadinya peningkatan aktivitas vulkanik yang perlu diwaspadai," ujar Lana Saria seperti dilansir dari laporan resmi.
Peningkatan Kegempaan Vulkanik Dalam sebagai Indikator Utama
Peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Tambora terutama ditunjukkan oleh meningkatnya jumlah kejadian kegempaan yang berasosiasi dengan proses pergerakan magma. Data pemantauan kegempaan mencatat bahwa pada bulan Januari 2026, terdapat 267 kejadian gempa vulkanik dalam (VA).
"Pada bulan Februari 2026, jumlah kejadian gempa vulkanik dalam meningkat cukup signifikan menjadi 453 kejadian," jelas Lana Saria. Peningkatan jumlah gempa vulkanik dalam ini mengindikasikan adanya peningkatan tekanan fluida magmatik serta suplai magma dari kedalaman menuju sistem magma yang lebih dangkal di bawah Gunung Tambora.
Data kegempaan pada periode 1 hingga 9 Maret 2026 juga menunjukkan bahwa aktivitas seismik di kawasan gunung tersebut masih berlangsung dengan intensitas yang cukup tinggi. Hal ini memperkuat alasan mengapa status kewaspadaan perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi potensi bahaya yang mungkin timbul.
Langkah-Langkah Pengawasan dan Antisipasi Berkelanjutan
Badan Geologi Kementerian ESDM akan terus melakukan pemantauan ketat terhadap aktivitas Gunung Tambora. Pemantauan ini meliputi pengamatan kegempaan, deformasi tanah, serta parameter vulkanik lainnya. Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari pihak berwenang dan mematuhi semua arahan yang diberikan.
Peningkatan status menjadi waspada ini merupakan bagian dari upaya mitigasi bencana untuk melindungi keselamatan warga sekitar. Dengan adanya larangan aktivitas dalam radius 3 kilometer, diharapkan risiko yang mungkin terjadi dapat diminimalisir.
