Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) merupakan dokumen wajib bagi setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah. Dokumen ini memuat informasi penting seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Fungsi NIK dalam Administrasi
NIK adalah nomor identitas tunggal yang terdiri dari 16 digit angka. Setiap penduduk memiliki NIK yang berbeda, sehingga tidak ada dua orang dengan nomor identitas yang sama. NIK digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, membuka rekening bank, mendaftarkan pernikahan di KUA, hingga mengakses layanan publik lainnya.


