Pemulangan Artefak Papua dari Amerika Serikat
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia secara resmi menerima delapan artefak asal Papua yang terdiri dari tengkorak manusia berukir, kapak beliung dari Danau Sentani, pemukul kayu berhias suku Asmat, dan beberapa kapak batu. Hal ini diumumkan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dalam konferensi pers Pemulangan Artefak Papua dari Amerika Serikat di kantor Kementerian Kebudayaan, Senayan, Jakarta.
Sebagai bagian dari program prioritas, Kementerian Kebudayaan terus mengupayakan repatriasi benda cagar budaya dari luar negeri melalui kerja sama keamanan dengan lembaga internasional, khususnya FBI (Federal Bureau of Investigation). Presiden Prabowo Subianto, didampingi Menteri Fadli Zon, telah menerima penyerahan artefak dari Direktur FBI AS Kash Patel.
Lima Benda Budaya yang Telah Diserahkan
Lima benda budaya yang telah diserahkan meliputi:
- Item 775 - Tengkorak manusia berukir (carved human skull)
- Item 1037 - Batu hijau berlubang dengan tali berlabel 'S Dani Tribe, Je, Stone, West Papua, New Guinea'
- Item 878 - Objek batu berukir tulisan 'Dani Tribe'
- Item 832 - Kepala kapak batu berlabel 'Hollandia New Guinea 1944'
- Item 413 - Beliung berlabel 'Irian Jaya New Guinea Ex European Collection Lake Sentani Area'
Tiga Benda Lainnya Masih Diproses
Sementara itu, tiga benda budaya lainnya telah diserahterimakan oleh FBI kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington, D.C., pada Selasa (21/7) untuk diproses pemulangannya ke Indonesia. Benda-benda tersebut antara lain:
- Item 889 - Gada dengan kepala batu dan gagang kayu berukir, berlabel 'S Asmat Tribe N.G. 1971'
- Item 769 - Tongkat kebesaran berukir, berlabel 'S Asmat N.G. 1970'
- Item 773 - Gada kayu dalam 2 bagian, berlabel 'S Asmat N.G. 1971'
Dalam kesempatan terpisah, Kementerian Kebudayaan juga menerima kunjungan Atase Penegakan Hukum (Legal Attaché) FBI untuk Indonesia dan Timor-Leste, Robert F. Lafferty.
Komitmen Antarpedagangan Ilegal
Kedua agenda tersebut menandakan komitmen Kementerian Kebudayaan dalam pelindungan warisan budaya antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya terhadap perdagangan ilegal atau illicit trafficking. Menteri Fadli Zon menegaskan, 'Kami berharap benda-benda cagar budaya tidak ada lagi yang diperdagangkan secara ilegal. Benda-benda tersebut harus menjadi kekayaan budaya yang kita pelihara, kecuali yang diberikan secara sah untuk museum, pertukaran legal, atau peminjaman untuk kebutuhan pameran. Kami menegaskan benda-benda cagar budaya tidak ada lagi yang ilegal keluar negeri.'
Upaya Repatriasi Sebelumnya
Kementerian Kebudayaan telah melakukan berbagai upaya repatriasi dari berbagai negara, antara lain kerja sama dengan KJRI New York dalam pemulangan arca perunggu Bodhisattva, arca Avalokiteśvara, dan arca Surocolo; pengembalian Prasasti Pucangan dari Kolkata; repatriasi Minto Stones atau Prasasti Sangguran dari Skotlandia; repatriasi koleksi Museum Bronbeek; serta pemulangan Al-Quran Teuku Umar dari Belanda.
Fadli Zon menambahkan, 'Kami masih terus berusaha mengembalikan arca-arca di luar negeri. Selain itu, saat kedatangan PM India Narendra Modi, di depan Presiden menyampaikan adanya rencana pengembalian prasasti Pucangan yang berada di Museum India, Kolkata.'
Revitalisasi Situs Cagar Budaya
Menteri Kebudayaan juga menjelaskan program revitalisasi dan restorasi beberapa situs cagar budaya yang akan dilakukan tahun ini. Program tersebut mencakup revitalisasi Candi Pewara di kompleks Candi Prambanan yang akan bekerja sama dengan India, Candi Sewu, Candi Plaosan, Istana Maimun, Keraton Solo, dan beberapa situs lainnya. 'Ke depannya diharapkan situs-situs cagar budaya tersebut menjadi living heritage yang mendatangkan wisatawan domestik maupun mancanegara, sehingga bisa menghasilkan devisa dan ekonomi budaya warga sekitar,' ujarnya.
Penguatan Kerja Sama Lintas Sektor
Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Endah T.D. Retnoastuti; Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan Masyitoh Annisa Ramadhani Alkitri; Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Ismunandar; Staf Khusus Menteri Bidang Diplomasi Budaya dan Hubungan Internasional Annisa Rengganis; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Ridwan.
Fadli Zon menekankan perlunya rencana penguatan kerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait sebagai langkah pencegahan perdagangan tidak resmi benda cagar budaya. 'Aturan mengenai pencegahan pencurian benda cagar budaya sudah ada, namun perlu adanya kerja sama lintas sektoral seperti kementerian dan lembaga terkait,' pungkasnya.
Kembalinya artefak dan benda cagar budaya ke Indonesia menjadi salah satu prioritas Kementerian Kebudayaan dalam melindungi, melestarikan, dan mengembalikan warisan budaya bangsa sebagai bagian dari identitas nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai upaya repatriasi yang terus dilakukan untuk memulangkan benda cagar budaya Indonesia yang masih berada di luar negeri.



