Setara Institute Apresiasi Inisiatif Perda Toleransi di Bandung dan Tanah Laut
Setara Institute Apresiasi Perda Toleransi Bandung dan Tanah Laut

Setara Institute Apresiasi Inisiatif Perda Toleransi di Bandung dan Tanah Laut

Setara Institute merilis laporan terkini mengenai kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia untuk tahun 2025. Dalam laporan tersebut, lembaga ini mengungkap adanya inisiatif positif dari sejumlah pemerintah daerah yang berupaya memperkuat ekosistem toleransi di level masyarakat akar rumput.

Inisiatif Progresif Pemerintah Daerah

Peneliti kebebasan beragama dan berkeyakinan Setara Institute, Harkirtan Kaur, menyatakan bahwa pihaknya menemukan upaya-upaya konstruktif dari pemerintah daerah dalam memajukan toleransi. "Kami juga menemukan adanya inisiatif-inisiatif progresif, upaya-upaya yang positif dari pemerintah-pemerintah daerah sebenarnya untuk memperkuat ekosistem toleransi di level akar rumput," kata Kaur dalam keterangan pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/3/2026).

Kaur mencontohkan dua daerah yang telah mengambil langkah nyata melalui regulasi formal. "Di tahun 2025 kami menemukan adanya Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, dan juga contoh yang lain adalah Peraturan Daerah atau Perda Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat," jelasnya.

Dukungan dari Direktur Eksekutif Setara Institute

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menyebut pembuatan Perda tersebut sebagai langkah yang sangat baik. Halili berharap inisiasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah ini dapat diikuti dan diselaraskan oleh pemerintah pusat.

"Beberapa daerah itu kan sudah melakukan atau apa namanya ya kita sebut mereka itu sudah mencanangkan begitu banyak inisiatif baik yang itu harus di-align oleh pemerintah pusat. Kota terutama beberapa kota itu mereka sudah punya regulasi yang baik untuk memajukan toleransi, untuk menjamin hak kelompok minoritas," ujar Halili.

Halili menambahkan bahwa kota-kota yang memiliki regulasi tentang toleransi secara umum tercatat sebagai kota dengan tingkat toleransi yang tinggi. "Tadi dua sudah disebut oleh Kirtan tapi lebih banyak situasi sesungguhnya itu lebih banyak dari itu. Kalau kita cek kota-kota 10 besar IKT (indeks kota toleran), secara umum mereka punya regulasi yang baik," katanya.

Implikasi dan Harapan ke Depan

Inisiatif dari Kabupaten Tanah Laut di Kalimantan Selatan dan Kota Bandung di Jawa Barat ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia. Pembuatan Perda toleransi tidak hanya sekadar regulasi formal, tetapi juga mencerminkan komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang inklusif dan menghargai keberagaman.

Laporan Setara Institute ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam memperkuat kebijakan toleransi. Dengan adanya regulasi yang jelas dan implementasi yang konsisten, diharapkan kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama dapat semakin ditekan dan ekosistem toleransi di Indonesia semakin kokoh.