Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hukum adat di kawasan Hutan Adat Kesepuhan Pasir Eurih, Bogor, pada Sabtu, 6 Juni 2026. Langkah ini merupakan upaya strategis untuk memutus rantai konflik kehutanan yang telah berlangsung puluhan tahun antara negara dan masyarakat adat.
Memutus Mata Rantai Konflik
Dalam sambutannya, Menhut Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penyerahan SK ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menyelesaikan sengketa lahan yang berkepanjangan. "Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha kita untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu," ujarnya di hadapan para penerima SK.
Raja Antoni menjelaskan bahwa konflik kawasan hutan adat selama ini muncul akibat perbedaan pandangan dalam mendefinisikan hak, pengelolaan kawasan, hingga penegakan hukum di wilayah hutan. Pemerintah berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog guna menemukan titik temu antara regulasi negara dan kearifan lokal yang dijaga oleh masyarakat adat. "Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana terjadi konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat," imbuhnya.
Percepatan Penetapan Hutan Adat
Menhut menegaskan komitmennya untuk mempercepat penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare. Ia mengedepankan ruang komunikasi dan kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat adat sebagai kunci utama penyelesaian. "Saya secara pribadi sebagai Menteri Kehutanan memiliki komitmen yang siap dan oke untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat ini. Bahkan dari perbincangan terakhir di Kementerian potensi 1,4 juta ini insyaallah bisa lebih, makanya kita menggunakan bahasa lebih kurang karena insyaallah potensinya lebih dari 1,4 juta," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa meskipun ada aturan hukum yang berlaku, komunikasi dan kesepakatan yang baik antara Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, dan masyarakat hukum adat menjadi faktor penentu keberhasilan. "Ketika memang ada aturan hukum, namun lebih jauh dari legal formal tersebut adalah komunikasi dan kesepakatan yang baik antara kementerian kehutanan, pemerintah dan masyarakat hukum adat," lanjutnya.
Apresiasi dari Penerima SK
Pada kesempatan yang sama, Ketua Hutan Adat Marga Batang Asai, Muhammad Safar dari Jambi, menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya atas diterimanya SK tersebut. Ia berjanji akan terus menjaga dan mempertahankan hutan adat agar tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang. "Alhamdulillah dengan hari ini kami mendapat SK resmi dari bapak menteri syukur alhamdulillah, kami sudah 12 tahun bertahan hutan itu sampai hari ini kami dapat SK. Kami insyaallah selama hayat masih dikandung badan kami tetap bertahan, kami semangat. Hutan lestari itu tempat kami berlindung, air yang bening itu tempat kami minum tempat kami mandi, kami tidak mau meninggalkan air mata untuk anak cucu kami, kami tetap meninggalkan mata air," tuturnya penuh haru.
Rincian Penerima SK
Menhut menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat seluas 1.175 hektare yang mencakup 4.938 Kepala Keluarga. Berikut adalah rincian penerima SK berdasarkan provinsi dan kabupaten:
Provinsi Bengkulu, Kabupaten Lebong
- Rejang Marga Suku IX
- Rejang Kutai Kota Baru Santan
- Rejang Kutai Pelabai
- Rejang Kutai Talang Donok
- Rejang Kutai Talang Donok 1
- Rejang Kutai Tabeak Blau
Provinsi Bali, Kabupaten Buleleng
- MHA Desa Adat Cempaga
- MHA Desa Adat Tigawasa
Provinsi Jambi, Kabupaten Sarolangun
- MHA Marga Sungai Pinang
- MHA Marga Batang Asai
Penyerahan SK ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam pengelolaan hutan adat di Indonesia, sekaligus mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.



