Mahfud MD Dukung Kejagung Bongkar Korupsi BGN, Sebut Dadan Tak Paham Hukum
Mahfud MD Dukung Pengungkapan Korupsi BGN oleh Kejagung

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Tiga mantan petinggi BGN telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Mahfud: Dadan Tidak Paham Birokrasi dan Hukum Keuangan Negara

“Ya bagus,” kata Mahfud saat ditemui di Le Gareca Space, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (6/6) siang. Menurut Mahfud, Dadan adalah sosok yang tidak memiliki pengalaman di bidang birokrasi dan tidak memahami hukum keuangan negara. “Pak Dadan tidak punya pengalaman di birokrasi, tidak mengerti hukum keuangan negara, seakan-akan semua bisa dilakukan seenaknya,” ujarnya.

Polemik Pengadaan Barang Tak Relevan dengan Program MBG

Mahfud menilai bahwa selama dipimpin Dadan, BGN kerap menimbulkan polemik dengan pengadaan barang-barang yang dinilai tidak relevan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), seperti sepeda motor listrik dan kaos kaki. Ia meyakini fakta-fakta lain akan terungkap lebih jauh saat persidangan nanti.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Secara pribadi, Mahfud memandang program MBG sebagai program yang positif. Namun, di bawah kepemimpinan Dadan yang juga tidak memiliki kompetensi di bidang gizi, pelaksanaan program terasa ugal-ugalan. “Sebenarnya pada bulan-bulan pertama itu sudah kelihatan ugal-ugalan. Pertama pemahaman tentang makan bergizi gratis itu apa, kalau dari negara bentuknya apa, kalau dalam keperluan sehari-hari dalam ilmu gizi apa, dia tidak membedakan itu,” pungkasnya.

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi MBG

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. “Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga