Menteri Lingkungan Hidup Tetapkan Larangan Sampah Organik Masuk TPA Suwung Bali Mulai April 2026
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq secara resmi menetapkan kebijakan larangan pembuangan sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung di Kelurahan Pedungan, Kabupaten Denpasar Selatan, Bali. Larangan ini akan mulai berlaku efektif pada bulan April 2026 sebagai bagian dari upaya transformasi pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Dorongan untuk Pemilahan Sampah dari Sumber
Dalam pernyataannya di Kabupaten Badung pada Kamis (5/3), Menteri Hanif menegaskan bahwa TPA Suwung hanya boleh menerima sampah anorganik yang tidak berpotensi menimbulkan tambahan beban pencemaran. "Kami minta TPA Suwung untuk dikurangi tekanannya, yang hanya boleh di sana adalah sampah anorganik. Mulai April 2026, yang boleh masuk ke Suwung hanya anorganik, sedangkan sampah organik harus diselesaikan di hulu," jelasnya seperti dilaporkan Antara.
Menteri yang berbicara di sela kegiatan Korve Bersih Sampah di Pantai Jimbaran ini mengarahkan pemerintah daerah, terutama Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung, untuk segera menyelesaikan sistem pemilahan sampah organik dari sumbernya. Ia menekankan pentingnya penggunaan fasilitas seperti teba modern dan komposter untuk menangani sampah organik secara mandiri.
Batas Waktu dan Pemantauan Ketat
Kebiasaan memilah sampah harus terbentuk di masyarakat dalam waktu satu bulan, mengingat TPA Suwung masih akan menerima sampah organik hanya sampai akhir Maret 2026. Kebijakan ini sebenarnya memberikan kelonggaran dari Kementerian Lingkungan Hidup, karena awalnya mereka hanya mengizinkan TPA Suwung beroperasi hingga akhir Februari 2026.
Mulai awal April 2026, Kementerian LH akan melakukan pemantauan intensif untuk memastikan tidak ada lagi sampah organik yang masuk ke TPA Suwung. Menteri Hanif meminta pemerintah daerah di Bali untuk bertindak tegas terhadap masyarakat dan pengusaha swakelola, dengan tidak segan menolak sampah yang tidak terpilah. "Sampah yang tidak pilah tidak usah diangkut dan tidak boleh masuk TPA Suwung. Kita semua wajib berusaha sekuat tenaga untuk memilah sampah mulai di hulu," tegasnya.
Latar Belakang dan Solusi Mendesak
Menteri Hanif mengingatkan bahwa saat ini TPA Suwung sudah memasuki masa penyidikan atas dugaan pencemaran lingkungan. Pemerintah pusat tidak lagi memberikan sanksi administrasi paksaan, tetapi akan menerapkan pendekatan pidana jika volume sampah yang masuk tidak kunjung ditekan. "Benar-benar tidak boleh lagi sampah organik masuk," katanya dengan tegas.
Menurutnya, pembatasan sampah organik masuk TPA Suwung adalah satu-satunya solusi saat ini, mengingat dari seluruh jenis sampah di Bali, sampah organik mendominasi dengan persentase mencapai 60 persen. "Tidak peduli siapapun, sampahnya wajib dipilah mulai sekarang. Tanpa pemilahan, sampah organik pada akhir Maret 2026 tidak boleh lagi masuk TPA Suwung," ujarnya menegaskan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat transformasi pengelolaan sampah di Bali, mengurangi beban lingkungan di TPA Suwung, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.



