Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa pengusaha Heri Setiyono, yang lebih dikenal dengan nama Heri Black, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 18 Mei 2026.
Pemeriksaan Berlangsung Lima Jam Lebih
Heri Black tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.04 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 14.50 WIB. Dengan demikian, pemeriksaan berlangsung selama lebih dari lima jam. Usai pemeriksaan, Heri tampak mengenakan kemeja lengan panjang putih bercorak hitam dengan jaket hitam yang digantungkan di lengan kirinya.
Saat dimintai komentar, Heri hanya memberikan pernyataan singkat. "Saya cuman hadiri panggilan, saya jadi warga negara yang taat hukum, saya cuman menghadiri saja," ujarnya sambil tersenyum dan berjalan meninggalkan gedung KPK. Ketika ditanya lebih lanjut, ia enggan menjawab dan hanya mengatakan "Ndak, ndak, ndak."
Sempat Tidak Memenuhi Panggilan Sebelumnya
Sebelumnya, Heri Black tidak memenuhi panggilan KPK pada 8 Mei 2026. Atas ketidakhadirannya itu, KPK mengimbau agar ia bersikap kooperatif. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, "Pekan lalu penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara HB, namun yang bersangkutan tidak hadir." Budi juga menambahkan, "Kami mengimbau kepada setiap saksi yang dipanggil agar kooperatif, hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan secara jujur dan lengkap."
Kasus Korupsi Importasi Bea Cukai
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan DJBC terkait suap importasi. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Barang bukti yang disita berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, dan jam tangan mewah dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar.
Rincian barang bukti yang disita antara lain: uang tunai rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, dolar AS 182.900, dolar Singapura 1,48 juta, yen Jepang 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg (setara Rp 7,4 miliar) dan 2,8 kg (setara Rp 8,3 miliar), serta satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Tiga Pihak Swasta Sudah Disidangkan
Tiga pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini telah menjalani persidangan. Mereka adalah John Field, pimpinan Blueray Cargo; Deddy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Blueray Cargo; dan Andri, ketua tim dokumen Blueray Cargo. Ketiganya didakwa memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta sejumlah fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



