DPR Kaji Pembatasan Penjualan Air Keras Usai Rentetan Kasus Penyiksaan
DPR Kaji Pembatasan Penjualan Air Keras Usai Kasus

DPR Kaji Pembatasan Penjualan Air Keras Usai Rentetan Kasus Penyiksaan

Rentetan aksi penyiraman air keras yang menimpa sejumlah korban, termasuk aktivis dan masyarakat umum, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengkaji pembatasan penjualan bahan kimia berbahaya tersebut. Kasus terbaru melibatkan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban pada Kamis (12/3/2026) malam, menyusul insiden serupa terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan berbagai kejadian lainnya.

Kasus-Kasus yang Memicu Kekhawatiran

Air keras telah banyak digunakan dalam aksi kejahatan di tanah air. Pada Februari 2026, tiga pelajar ditangkap sebagai pelaku penyiraman air keras dengan korban yang dipilih secara acak. Di akhir tahun 2025, seorang suami di Lubuklinggau menyiram air keras pada istrinya sendiri karena persoalan rumah tangga. Sementara itu, pertengahan 2025, geng pelajar menyiramkan air keras terhadap pelajar SMK di Koja, Jakarta Utara. Masih banyak kasus lain yang telah menelan korban, menunjukkan pola yang mengkhawatirkan.

Respons DPR dan Analisis Kebijakan

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menyatakan bahwa tidak tertutup peluang adanya opsi pembatasan peredaran air keras. "Kita lihat perkembangannya, kan seberapa jauh sih air keras itu digunakan untuk kejahatan," kata Safaruddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026). Meski demikian, ia menekankan bahwa butuh analisis lebih lanjut soal pembatasan penjualan air keras, yang harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

"Tapi kan keberadaan air keras kan diperlukan juga untuk masyarakat, ya kan? Tapi nanti kita analisa seperti apa," ungkapnya, menegaskan pentingnya keseimbangan antara keamanan publik dan utilitas sehari-hari.

Harapan untuk Penanganan Kasus yang Lebih Cepat

Pada kesempatan yang sama, Safaruddin meyakini bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus tidak akan berlangsung berlarut-larut seperti kasus Novel Baswedan. Menurutnya, dengan adanya banyak bukti, termasuk rekaman CCTV, proses penyidikan seharusnya dapat dipercepat.

"Mudah-mudahan tidak (berlarut). Karena kan ini dari CCTV juga sudah ada, ya. Banyak bukti-bukti yang sudah didapatkan oleh Polri. Saya kira dalam waktu dekat akan kita lihat. Kalau tidak, kan pasti kita akan panggil Kapolri seperti apa kendalanya," kata Safaruddin.

Dorongan untuk Mengungkap Aktor Intelektual

Selain menangkap pelaku lapangan atau pelaku penyiraman, aparat penegak hukum didorong untuk mengungkap aktor intelektual di balik penyerangan. "Kan kita minta supaya tidak hanya pelaku, aktor intelektualnya, pelakunya dan yang membantu," ujarnya, menekankan pentingnya penanganan yang komprehensif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Kajian ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang efektif dalam membatasi penyalahgunaan air keras, sambil tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang membutuhkannya untuk keperluan sah.