Wakil Ketua Komisi XII DPR Ajak Warga Laporkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, secara tegas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, termasuk solar. Legislator asal Jember, Jawa Timur ini mendorong warga agar tidak takut atau ragu dalam melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan yang ditemukan.
Dampak Penyelewengan terhadap Masyarakat Kecil
Bambang menyoroti bahwa BBM bersubsidi seringkali disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi. Dia mengungkapkan selisih harga yang sangat jauh antara BBM bersubsidi dengan BBM industri sebagai salah satu pemicu praktik ilegal ini.
"Jangan sampai solar bersubsidi yang diperuntukkan pemerintah untuk masyarakat kecil, untuk petani, untuk nelayan, dicuri oknum-oknum sehingga nelayan-nelayan kita di Kecamatan Puger sering banget kekurangan pasokan solar, karena solarnya banyak diselewengkan," tegas Bambang Haryadi.
Modus Operandi Penyelewengan yang Terungkap
Bambang mengungkapkan bahwa penyelewengan BBM bersubsidi kerap terjadi di wilayah-wilayah dekat perkebunan dan pertambangan. Dia juga membeberkan modus pencurian yang umum dilakukan oleh para pelaku.
"Kalau pagi BBM diisi, jam 5 sore sudah ditutup, ditulisi solar habis. Jangan mudah percaya. Perhatikan saat malam. Kalau malam mereka matikan CCTV lalu tiba-tiba ada mobil masuk, itu biasanya upaya mereka melakukan penyekatan pemindahan dari tangki SPBU ke tempat lain," paparnya secara rinci.
Ajakan untuk Berani Melapor dan Jaminan Hukum
Bambang Haryadi menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan temuan mencurigakan terkait BBM bersubsidi. Dia bahkan meminta agar aksi penyelewengan tersebut dilaporkan langsung kepadanya.
"Kalau perlu laporkan ke saya. Tolong videokan, tolong viralkan. Jangan takut kena-kena UU ITE karena Undang-Undang ITE untuk menegakkan keadilan sekarang diperbolehkan," ajaknya.
Dia melanjutkan penjelasan mengenai perlindungan hukum bagi pelapor: "Selama itu tidak ada niat jahat atau untuk mengungkap kejahatan, itu tidak masalah. Tapi kalau kita merekam seseorang, mengambil gambar yang tidak bagus terus disebarkan lalu dibuat ancaman, itu baru bisa dipidanakan."
Dengan ajakan ini, Bambang Haryadi berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu meminimalisir praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga hak masyarakat kecil, petani, dan nelayan untuk mendapatkan akses energi terjangkau dapat terpenuhi dengan baik.
