Wakil Ketua MPR Desak Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat yang Telah 16 Tahun Tertunda
Desakan Pengesahan RUU Masyarakat Adat yang 16 Tahun Tertunda

Desakan Kuat untuk Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat yang Telah 16 Tahun Mengambang

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, secara tegas mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat menjadi undang-undang yang sah. Ia menilai bahwa pengakuan negara terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat harus segera diwujudkan melalui payung hukum yang kuat dan mengikat.

Momentum Hari Masyarakat Adat Nasional sebagai Pendorong

Dalam pernyataannya pada Jumat, 13 Maret 2026, yang bertepatan dengan peringatan Hari Masyarakat Adat Nasional, Rerie menyatakan bahwa upaya pembahasan RUU MHA telah berlangsung sangat lama, yaitu selama 16 tahun, namun hingga saat ini belum juga menghasilkan undang-undang yang diharapkan. "Momentum Hari Masyarakat Adat Nasional ini harus menjadi pendorong bagi semua pihak untuk memperkuat komitmen pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat di seluruh tanah air," tegas Rerie.

Ia menambahkan bahwa tidak ada alasan lagi untuk menunda pembahasan lebih lanjut, sehingga RUU tersebut dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang memberikan kepastian hukum.

Kondisi Darurat Kemanusiaan yang Mengkhawatirkan

Rerie mengungkapkan data-data yang sangat memprihatinkan terkait dengan kondisi masyarakat adat di Indonesia. "Data menunjukkan bahwa 11,7 juta hektare wilayah adat telah hilang, 162 warga adat dikriminalisasi, dan jutaan hektare lainnya dikuasai oleh korporasi. Ini bukan sekadar angka statistik belaka, melainkan sebuah darurat kemanusiaan yang nyata," jelasnya dengan penuh keprihatinan.

Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat ini juga menekankan peran penting masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mendukung ketahanan pangan nasional. "Mereka secara turun-temurun menjaga hutan dan menyediakan pangan tanpa merusak alam, namun seringkali justru dikriminalisasi dan tanah leluhurnya dirampas. Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut," ujar Rerie.

Harapan untuk Pembahasan Nyata di Parlemen

Rerie, yang juga merupakan anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, menyampaikan harapannya bahwa masuknya RUU MHA ke dalam Program Legislasi Nasional tahun 2026 akan diikuti dengan langkah-langkah pembahasan yang konkret dan nyata di parlemen. Ia berharap proses pembahasan tersebut dapat melahirkan payung hukum yang kuat untuk melindungi eksistensi masyarakat adat di Indonesia.

Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah masyarakat adat di Indonesia diperkirakan mencapai antara 50 hingga 70 juta jiwa. Badan Registrasi Wilayah Adat mencatat bahwa potensi wilayah adat yang telah terpetakan mencapai luas 32,3 juta hektare. Namun, hingga Juli 2025, pemerintah baru menetapkan sekitar 333.687 hingga hampir 400 ribu hektare hutan adat secara resmi.

Sementara itu, sekitar 8,16 juta hektare wilayah adat tercatat mengalami tumpang tindih dengan konsesi tambang dan perkebunan, yang semakin memperparah kondisi mereka.

Amanat Konstitusi yang Harus Dipenuhi

"Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Ini merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh diabaikan. Sudah cukup lama mereka menanti pengakuan dan perlindungan hukum. Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut-larut tanpa kepastian," pungkas Rerie dengan penuh harap.