Yandri Susanto Himbau Warga Waspada Konten Medsos Bohong
Yandri Susanto Himbau Warga Waspada Konten Medsos Bohong

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto angkat bicara terkait maraknya peredaran konten di media sosial yang menggunakan gambar atau suara yang mirip dengannya. Yandri menegaskan bahwa konten tersebut tidak benar dan menyesatkan masyarakat.

Narasi Provokatif yang Beredar

Yandri menjelaskan bahwa narasi provokatif yang diunggah oleh akun media sosial, seperti akun PETUNG di TikTok, menyebutkan bahwa dalam radius 2 kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dilarang mendirikan kios dan toko kelontong. Jika sudah ada, maka harus pindah atau didenda. Selain itu, ada juga narasi yang menyebutkan pemerintah akan menutup warung atau toko milik warga demi memonopoli pasar melalui KDMP.

"Pernyataan menyesatkan ini diunggah di TikTok dengan akun PETUNG dan akun lainnya. Saya tidak pernah memberikan pernyataan itu, oleh karenanya masyarakat jangan percaya dengan informasi menyesatkan dan tidak berdasar itu," kata Yandri dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Teknologi Deepfake Disalahgunakan

Lebih jauh, Yandri menjelaskan bahwa konten berita bohong itu menggunakan teknologi terkini, seperti deepfake, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dirinya benar-benar mengucapkan pernyataan tersebut. Padahal, ia tidak pernah mengucapkannya. Yandri menegaskan bahwa konten itu tidak benar, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya tegaskan isinya di luar dari tanggung jawab Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," kata mantan Wakil Ketua MPR RI tersebut.

Langkah Hukum Ditempuh

Menyikapi beredarnya berita bohong dan provokatif tersebut, Yandri telah menempuh jalur hukum. Ia melaporkan kasus ini ke Kepolisian RI (Polri) untuk memproses penyebaran konten-konten negatif di media sosial yang berisi muatan tidak sesuai fakta. Tindakan ini dilakukan agar memberikan efek jera kepada akun-akun yang membuat keresahan di tengah masyarakat dan mengadu domba rakyat dengan pemerintah, serta berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

Ancaman Pidana Berdasarkan UU ITE

Melalui saluran telepon, Penasehat Mendes Bidang Hukum Prof Dr Juanda menjelaskan secara detail ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penyebar konten bohong atau menyesatkan dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 45A ayat (1) mengatur tentang pendistribusian informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen. Sementara ayat (2) mengatur tentang pendistribusian informasi yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

Imbauan untuk Masyarakat

Yandri mengimbau agar masyarakat lebih selektif dan tidak mudah percaya dengan konten-konten di media sosial yang didasari informasi palsu atau diragukan akurasinya. Ia mengingatkan prinsip "Saring Sebelum Sharing" dan meminta masyarakat untuk selalu verifikasi informasi melalui saluran resmi pemerintah.

"Selalu gunakan prinsip 'Saring Sebelum Sharing' dan verifikasi informasi atau kabar melalui saluran resmi Pemerintah," kata Yandri.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga