Hoaks: Luky Alfirman Bagikan Dana Bantuan Pensiunan ASN/TNI
Hoaks: Luky Alfirman Bagikan Dana Pensiunan ASN/TNI

Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luky Alfirman, dikabarkan membagikan dana bantuan kesejahteraan untuk para pensiunan ASN, PNS, Polri, dan TNI. Kabar tersebut beredar luas di media sosial dan diklaim akan direalisasikan pada tahun 2026. Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.

Klarifikasi Kemenkeu: Modus Phishing

Kementerian Keuangan dengan tegas membantah informasi tersebut. Dalam pernyataan resminya, Kemenkeu memastikan bahwa unggahan yang mengatasnamakan Luky Alfirman tersebut merupakan modus phishing yang bertujuan mencuri data pribadi korban. Masyarakat diimbau untuk tidak mengklik tautan apa pun yang menyertainya.

Narasi hoaks ini pertama kali terdeteksi pada Kamis, 30 Juli 2026, melalui tiga akun Facebook berbeda. Ketiga akun tersebut mengunggah informasi palsu yang sama, yaitu mengklaim adanya program bantuan dari mantan pejabat Kemenkeu untuk para pensiunan. Akun-akun tersebut kerap memanfaatkan nama tokoh publik agar unggahannya dipercaya dan cepat menyebar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com

Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan verifikasi terhadap unggahan tersebut dengan menelusuri sumber resmi Kemenkeu serta situs resmi pemerintah. Hasilnya, tidak ditemukan program bantuan pensiunan yang dikoordinasikan oleh Luky Alfirman maupun institusi Kemenkeu. Seluruh informasi yang beredar di Facebook tidak memiliki dasar hukum dan tidak tercantum dalam kanal komunikasi resmi Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, pola unggahan tersebut menunjukkan ciri khas phishing, seperti penggunaan tautan yang mengarah ke situs tidak resmi, iming-iming dana besar, serta permintaan data pribadi seperti nomor KTP, nomor rekening, atau kata sandi. Kemenkeu menegaskan bahwa pejabat negara tidak pernah meminta data pribadi melalui tautan atau formulir daring di media sosial.

Dampak dan Risiko Bagi Masyarakat

Hoaks semacam ini berpotensi merugikan masyarakat, terutama para pensiunan yang menunggu bantuan. Jika ada korban yang mengisi data pribadinya pada tautan phishing, data tersebut dapat disalahgunakan untuk transaksi ilegal atau pencurian identitas. Oleh karena itu, kewaspadaan sangat diperlukan.

Para pensiunan ASN, PNS, Polri, dan TNI sebaiknya hanya mempercayai informasi resmi yang berasal dari kanal pemerintah, seperti situs resmi Kemenkeu, akun media sosial terverifikasi, atau portal layanan kepegawaian. Setiap program bantuan yang sah pasti diumumkan melalui jalur resmi dan tidak pernah meminta data melalui tautan yang dikirim lewat WhatsApp atau Facebook.

Langkah Antisipasi dan Pelaporan

Masyarakat yang menemukan unggahan serupa diminta untuk tidak menyebarkannya dan segera melaporkan ke akun resmi Kementerian Kominfo atau melalui layanan aduan di web Kemenkeu. Langkah ini penting untuk memutus rantai penyebaran hoaks dan melindungi calon korban lainnya.

Selain itu, masyarakat dapat melakukan cek fakta mandiri dengan membandingkan informasi melalui situs resmi atau menghubungi call center Kemenkeu. Jangan pernah memberikan data pribadi, kode OTP, atau PIN kepada pihak mana pun yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Kehati-hatian adalah kunci utama dalam menghadapi modus phishing yang semakin canggih.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tentang Luky Alfirman membagikan dana bantuan pensiunan ASN, PNS, Polri, dan TNI pada tahun 2026 adalah hoaks. Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa unggahan tersebut merupakan phishing. Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dan selalu memverifikasi informasi yang beredar di media sosial.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga