Rapat paripurna DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang. Keputusan diambil dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 yang digelar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Pimpinan Rapat dan Fraksi Sepakat
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa. Puan bertanya kepada seluruh fraksi, "Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" Dijawab serempak oleh peserta rapat, "Setuju."
Latar Belakang dan Amanat UU
Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja Mohamad Hekal menjelaskan bahwa pembentukan PFII merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK). Pasal 248A UU tersebut, yang diundangkan pada 17 Juni 2026, menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan PFII harus diatur dalam undang-undang khusus paling lambat 3 bulan sejak UU tersebut diundangkan.
Pokok Materi RUU PFII
Hekal memaparkan sejumlah pokok materi dalam RUU PFII, meliputi: ketentuan umum, pembentukan dan tujuan penyelenggaraan PFII; kelembagaan PFII yang mencakup Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII; Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa; serta Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus dengan kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII, termasuk susunan dan hukum acaranya. Selain itu, diatur pula dukungan pemerintah pusat dan daerah bagi penyelenggaraan PFII.
Dampak dan Prospek
Pengesahan RUU PFII menjadi UU diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, mendorong investasi, dan meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan nasional. Rapat paripurna dihadiri oleh 291 anggota DPR, menunjukkan dukungan luas terhadap inisiatif ini.



