Seekor anjing jenis Husky di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal. Peristiwa ini terungkap setelah video yang memperlihatkan kondisi anjing tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman, anjing berbulu putih-kelabu-hitam itu tampak lemah dan mengalami pendarahan di kepala akibat luka terbuka.
Kronologi Kejadian dan Penyelidikan Polisi
Anjing husky tersebut pertama kali ditemukan oleh pemiliknya pada Minggu (12/7) malam dalam kondisi terluka dan berlumuran darah. Pemilik segera membawanya ke dokter hewan untuk mendapatkan perawatan. Di klinik, bulu halus di sekitar kepala anjing dicukur untuk memudahkan pengobatan luka bacok yang cukup dalam. Informasi yang beredar menyebutkan anjing itu mengalami empat luka bacok dan hampir kehabisan darah.
Polisi langsung turun tangan menyelidiki kasus ini. Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan bahwa petugas telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan bertemu dengan pemilik anjing. Namun, pemilik enggan membuat laporan polisi (LP). Meski demikian, aparat tetap melanjutkan penyelidikan. "Petugas kepolisian sudah datang ke TKP, namun pemilik tidak mau membuat laporan polisi (LP)," kata Aliyani, Senin (20/7), dikutip dari detik.com.
Pelibatan Unit K9 Polda Metro Jaya
Kasus ini mendapat perhatian serius dari kepolisian. Polda Metro Jaya diterjunkan untuk membantu pengusutan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi pelibatan unit satwa/K9 pada Kamis (16/7) pekan lalu. Petugas Polsek Babelan bersama Unit Satwa Polda Metro Jaya telah mengecek TKP dan melakukan pelacakan pada Selasa (14/7).
"Satwa K9 Zeus menyisir area perkebunan warga dari titik jejak darah hingga mengarah ke bangunan kosong yang sedang direnovasi, sekitar 50 meter dari lokasi," ujar Budi. Jejak darah menjadi petunjuk utama bagi anjing pelacak untuk menemukan lokasi dugaan penganiayaan. Meski TKP telah diketahui, pelaku pembacokan masih dalam pencarian.
Ancaman Hukum bagi Penganiaya Hewan
Polisi mengingatkan bahwa tindakan penganiayaan hewan memiliki sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 302 KUHP, penganiayaan terhadap hewan dapat diancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda. Jika mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman hukuman dapat meningkat. Kasus ini terus diselidiki meski pemilik tidak melapor. "Menurut keterangan kapolsek [Babelan] masih dalam tahan penyelidikan," ujar Aliyani.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap hewan dan segera melaporkan jika menyaksikan kasus serupa. Polisi berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi memberikan efek jera bagi pelaku.



