Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ironi di balik kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Di tengah kesulitan warga mendapatkan air bersih, LAZ justru diduga terlibat korupsi proyek tata kelola air bersih. Total penerimaan yang didapat LAZ mencapai Rp 12,4 miliar, berupa uang tunai dan barang mewah.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026), mengumumkan peningkatan kasus ke tahap penyidikan. Tiga tersangka ditetapkan, yaitu Lalu Ahmad Zaini (Bupati Lombok Barat), Sudirman (Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat/PT AMGM), dan Alvonsus Gani (Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument/PT MSI).
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Achmad Taufik.
Kronologi Kasus: Proyek Air Bersih Dikorupsi
KPK menduga kasus berawal dari perintah Lalu Ahmad kepada Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman mendapatkan proyek. Sudirman kemudian menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan penampung proyek. Tujuannya agar konflik kepentingan tidak terlihat publik.
"Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," jelas Achmad Taufik.
Syarat lelang diatur sedemikian rupa sehingga perusahaan yang digunakan Sudirman memenangkan proyek senilai Rp 17,9 miliar di Dinas PUPRPKP Lombok Barat, melalui lelang dan penunjukan langsung. Proyek tersebut mencakup 16 paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang (perusahaan air minum daerah) tahun 2025 senilai Rp 1,8 miliar. Selain itu, CV DKK juga mendapat proyek di Bappeda dan Dispora Lombok Barat dengan total Rp 31,1 miliar.
Aliran Dana Suap Rp 41,7 Miliar
Sudirman diduga memberikan fee 3% kepada para penyedia yang dipinjam namanya. Ia memperoleh keuntungan Rp 10,6 miliar melalui CV DKK. Total uang yang diterima Sudirman melalui CV DKK mencapai Rp 41,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 10,8 miliar dialirkan kepada Lalu Ahmad.
"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar," ungkap Achmad Taufik.
Selain itu, Lalu Ahmad juga diduga menerima suap Rp 1,6 miliar dari Alvonsus Gani. Suap itu mengalir melalui Sudirman setelah perusahaan Alvonsus memenangkan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp 27,1 miliar.
Ironi di Tengah Krisis Air Bersih
Achmad Taufik menyebut kasus ini sebagai ironi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2023 menunjukkan masih banyak warga Lombok Barat yang kesulitan mendapatkan sumber air minum layak.
"Peristiwa ini juga menjadi ironi, karena terjadi di tengah berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat, termasuk dalam mendapatkan akses air bersih di Lombok Barat. Data BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2023 menunjukkan bahwa masih terdapat masyarakat dan rumah tangga disana yang sulit mendapat sumber air minum layak," ujarnya.
Lalu Ahmad memiliki pengalaman panjang 17 tahun sebagai Direktur Utama PT AMGM, perusahaan air minum daerah. KPK menilai ia seolah melanggengkan praktik korupsi melalui direktur utama yang baru.
"Kondisi ini semakin memprihatinkan, mengingat LAZ selaku Bupati Lombok Barat sebelumnya memiliki pengalaman panjang selama 17 tahun sebagai Direktur Utama perusahaan air minum daerah PT AMGM, seperti 'melanggengkan' praktik tersebut melalui Direktur Utama PT AMGM yang baru," tambah Achmad Taufik.
Mencederai Nilai Budaya Subak
KPK juga menyebut kasus ini bertentangan dengan budaya dan adat istiadat Subak, sistem irigasi pertanian yang menjadi simbol keadilan dan kebersamaan dalam pengelolaan air di Lombok. Praktik korupsi ini dinilai mencederai nilai-nilai luhur Lombok Barat yang tercermin dalam semboyan Patut Patuh Patju, yang mengandung makna keadilan, kepantasan, kedisiplinan, ketaatan beragama, serta semangat kerja keras dan ketekunan.
"Di samping itu, praktik tersebut turut mencederai nilai-nilai luhur Lombok Barat yang kental dengan semboyan Patut Patuh Patju, yang merujuk kepada keadilan, kepantasan, kedisiplinan, ketaatan beragama, serta semangat kerja keras dan ketekunan," pungkas Achmad Taufik.



