Sertifikat Kekayaan Intelektual Kini Dapat Dijadikan Agunan, Menkum Sebut Terobosan Baru
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengumumkan kebijakan terbaru yang memungkinkan sertifikat kekayaan intelektual (KI) digunakan sebagai agunan. Langkah ini dinilai sebagai sebuah terobosan baru dalam sejarah Republik Indonesia yang akan memberikan dampak signifikan bagi pengembangan ekonomi kreatif nasional.
Dukungan Pemerintah untuk Ekosistem Kreatif
Dalam acara What's Up Campus Calls Out yang diselenggarakan di Balairung Universitas Indonesia, Depok, pada Senin (9 Februari 2026), Supratman menjelaskan bahwa pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan HAM, telah menyiapkan mekanisme sertifikat berbasis kekayaan intelektual. Sertifikat-sertifikat tersebut mencakup berbagai jenis kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek dagang, paten, dan bentuk-bentuk lainnya yang sekarang dapat difungsikan sebagai jaminan atau agunan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di tingkat nasional. Dengan adanya opsi ini, masyarakat yang memiliki karya inovatif namun belum memiliki aset fisik yang memadai untuk dijaminkan kini dapat mengakses pembiayaan dengan lebih mudah. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor kreatif dan inovasi di berbagai bidang.
Imbauan untuk Segera Mendaftarkan Hak Paten
Supratman secara khusus mengimbau para inovator, peneliti, dan akademisi di perguruan tinggi untuk segera mendaftarkan hak paten atas kekayaan intelektual yang mereka miliki. Yang menarik, pendaftaran hak paten ini tidak dikenakan biaya sama sekali selama karya tersebut belum dikomersialkan. Menkum menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung perlindungan hak intelektual tanpa membebani para kreator.
"Kepada seluruh peneliti yang ada di UI, tolong patennya didaftarkan. Karena sepanjang tidak dikomersialkan, biayanya nol rupiah," ujar Supratman dalam kesempatan tersebut. Dia juga menambahkan pesan serupa untuk generasi muda, "Adik-adik yang punya paten, mau daftar paten biasa atau paten sederhana, sepanjang itu belum dikomersialkan, maka kami memberikan perlindungannya dan itu biayanya gratis."
Manfaat Langsung bagi Para Kreator
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi berbagai pihak, terutama:
- Para inovator dan peneliti yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan karena tidak memiliki agunan konvensional.
- Pelaku ekonomi kreatif yang dapat memanfaatkan sertifikat KI sebagai alat untuk mengembangkan usaha mereka.
- Perguruan tinggi dan lembaga penelitian yang kini memiliki insentif lebih besar untuk mendorong pendaftaran hak intelektual.
Dengan adanya terobosan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan inovasi dan kreativitas di Indonesia, sekaligus memperkuat posisi kekayaan intelektual sebagai aset bernilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan secara maksimal.