Nasib PPPK Paruh Waktu di Garut dan Sumedang: Gaji Jauh di Bawah UMK
PPPK Paruh Waktu di Garut-Sumedang: Gaji di Bawah UMK

Kondisi PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat Masih Memprihatinkan

Nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berstatus paruh waktu di dua kabupaten di Jawa Barat, yaitu Garut dan Sumedang, masih jauh dari kata ideal dan terus menjadi sorotan publik. Kondisi ini mengungkap ketimpangan pendapatan yang signifikan di kalangan aparatur sipil negara.

Gaji di Garut Hanya Rp 1 Juta, Jauh di Bawah UMK

Di Kabupaten Garut, situasinya sangat memprihatinkan. Lebih dari 6.000 aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus PPPK paruh waktu saat ini hanya menerima gaji paling tinggi sebesar Rp 1 juta per bulan. Yang lebih menyedihkan, dari jumlah tersebut, masih dipotong iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 150.000, sehingga pendapatan bersih mereka menjadi semakin kecil.

Gaji ini diketahui jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut untuk tahun 2026 yang telah mencapai Rp 2,4 juta. Padahal, sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sebagian besar pegawai tersebut disebut-sebut telah menerima penghasilan minimal sesuai dengan UMK yang berlaku saat itu. Penurunan pendapatan ini tentu berdampak besar pada kesejahteraan mereka dan keluarga.

Kondisi Serupa Terjadi di Sumedang

Tidak hanya di Garut, kabupaten tetangga yaitu Sumedang juga menghadapi masalah serupa dengan PPPK paruh waktu. Meskipun data spesifik belum sepenuhnya terungkap, laporan awal menunjukkan bahwa banyak dari pegawai ini mengalami nasib yang sama, dengan gaji yang tidak mencukupi kebutuhan hidup layak.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang sistem penggajian dan perlindungan bagi PPPK, terutama yang berstatus paruh waktu. Sebagai bagian dari aparatur negara, seharusnya mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan kontribusi yang diberikan.

Dampak dan Tuntutan Perbaikan

Kondisi ini tidak hanya mempengaruhi kesejahteraan individu pegawai, tetapi juga berpotensi menurunkan kinerja dan motivasi kerja di instansi pemerintah. Banyak dari PPPK paruh waktu ini mengeluhkan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, apalagi menabung atau berinvestasi untuk masa depan.

Oleh karena itu, tuntutan untuk perbaikan sistem penggajian dan status kerja semakin mengemuka. Para pegawai mengharapkan pemerintah daerah dan pusat segera mengambil langkah konkret untuk menaikkan gaji mereka setidaknya sesuai dengan UMK, serta memberikan jaminan sosial yang lebih memadai.

Dengan demikian, nasib ribuan PPPK paruh waktu di Garut dan Sumedang ini menjadi cermin dari tantangan besar dalam reformasi birokrasi dan penegakan keadilan sosial bagi seluruh aparatur negara.