JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perfilman kembali memasuki tahap pembahasan yang lebih mendalam. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan industri dan ekosistem perfilman di Indonesia yang terus bertransformasi.
Diskusi Berlanjut hingga Sesi Kedelapan
Badan Perfilman Indonesia (BPI) terus menggelar diskusi dengan para pemangku kepentingan. Hingga saat ini, pembahasan telah mencapai sesi kedelapan, menunjukkan komitmen serius untuk merumuskan aturan yang komprehensif.
Fokus pada Rantai Distribusi dan Ekshibisi
Pada sesi terbaru, diskusi mengerucut pada upaya pembenahan rantai distribusi dan ekshibisi film. Dua aspek ini dinilai krusial untuk memastikan film-film Indonesia dapat menjangkau audiens secara lebih luas dan adil.
Empat Poin Utama Pembahasan
Ada empat poin besar yang menjadi sorotan dalam diskusi kali ini. Pertama, penguatan sistem distribusi digital untuk mengurangi ketergantungan pada jalur konvensional. Kedua, peningkatan akses pasar bagi film independen. Ketiga, pengaturan jadwal tayang yang lebih transparan. Keempat, pengembangan infrastruktur bioskop di daerah terpencil.
Diharapkan, pembahasan ini dapat menghasilkan RUU yang responsif terhadap kebutuhan industri dan mampu mendorong pertumbuhan perfilman nasional.



