Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum Digital, Sinkronkan UU ITE dan KUHP
Pemerintah Sinkronkan UU ITE dan KUHP demi Hukum Digital

Pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penegakan hukum dan perlindungan ruang digital seiring meningkatnya risiko kejahatan siber di tengah pesatnya transformasi digital. Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Ruang Digital berbasis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang digelar Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia di Bali, Rabu (29/4/2026).

Pentingnya Harmonisasi Kebijakan

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Ismail, mengatakan ruang digital kini menjadi bagian penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga layanan publik. Namun, perkembangan tersebut juga diikuti peningkatan risiko, seperti kejahatan siber, penyalahgunaan data pribadi, hingga eksploitasi anak. “Berbagai macam tindak pidana yang dilakukan di ruang digital sekarang makin banyak, variasinya bermacam-macam, dan bisa memberikan efek yang cukup signifikan bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat,” ujarnya. Ia mengungkapkan, tingkat ketergantungan masyarakat terhadap ruang digital juga terus meningkat. Salah satunya terlihat dari durasi penggunaan perangkat digital oleh anak-anak yang telah mencapai lebih dari delapan jam per hari.

Menurut Ismail, Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui UU ITE beserta perubahannya. Namun, implementasinya perlu diselaraskan dengan regulasi lain, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku. Karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara di ruang digital.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Empat Instrumen Hukum Utama

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa penegakan hukum digital saat ini memasuki fase penting seiring berlakunya sistem hukum pidana nasional yang baru. Ia menyebut terdapat empat instrumen hukum utama yang saling berkaitan, yakni KUHP, KUHAP, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, serta UU ITE yang telah mengalami perubahan kedua. “Dalam konteks ini terdapat beberapa irisan pengaturan yang perlu kita cermati bersama, khususnya antara Undang-Undang ITE dengan kerangka KUHP dan KUHAP baru, baik dari aspek materiil terkait norma pidananya maupun aspek formil terkait mekanisme penegakan hukumnya,” ujar Alexander. Ia juga menyoroti mekanisme pemblokiran atau take down konten digital yang selama ini kerap disalahpahami publik.

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yohanes Priyana, turut memberikan perspektif dari sisi peradilan terkait penerapan UU ITE dan kaitannya dengan KUHP. Melalui forum ini, pemerintah berharap tercipta kesamaan pemahaman antara regulator, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan, sehingga penegakan hukum di ruang digital dapat berjalan konsisten, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga