Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan negara paling lambat pada tahun 2028. Keputusan ini diambil dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026.
Pemisahan Anggaran MBG dan Pendidikan
Hakim MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa anggaran untuk program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisah dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan ini berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan ini diucapkan. "Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan," tegas Suhartoyo. Selain itu, MK memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
MBG Sah Menggunakan APBN 2026
Meskipun memerintahkan pemisahan di masa depan, MK menegaskan bahwa penggunaan APBN 2026 untuk program MBG pada tahun anggaran berjalan tetap sah dan tidak melanggar konstitusi. Suhartoyo menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. "Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Suhartoyo. Dengan demikian, program MBG dapat terus berjalan menggunakan alokasi APBN 2026 tanpa hambatan hukum.
Kronologi Sidang Uji Materi MBG
Proses pengujian materi UU APBN 2026 terkait program MBG telah melalui serangkaian persidangan yang panjang. Berikut adalah tahapan-tahapan penting:
- 3 Februari 2026: Permohonan diajukan dan MK menerbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 53/PUU/PAN.MK/AP3/02/2026. Pada hari yang sama, permohonan resmi diregistrasi sebagai perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dengan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 55/PUU/PAN.MK/ARPK/02/2026. MK juga menyampaikan salinan permohonan kepada pihak terkait melalui surat Nomor 56.55/PUU/PAN.MK/SP/02/2026.
- 12 Februari 2026: Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar.
- 25 Februari 2026: Pemohon menyerahkan perbaikan permohonan yang kemudian diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kedua pada hari yang sama.
- 11 Maret dan 14 April 2026: MK menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.
- 28 April 2026: MK mendengarkan keterangan pihak terkait dan para ahli.
- 15 Juni 2026: Ahli dan/atau saksi dari Pemohon perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 menyampaikan keterangan.
- 23 Juni dan 1 Juli 2026: Keterangan ahli dan/atau saksi dari pihak Presiden dan DPR didengarkan dalam dua kali persidangan.
Putusan MK ini menjadi landasan hukum yang jelas bagi pengelolaan anggaran MBG ke depan, memastikan bahwa program ini tetap berjalan namun dengan alokasi yang terpisah dari anggaran pendidikan mulai tahun 2028.



