Menkum Buka Suara soal Tarif Baru Naturalisasi dan Lepas Status WNI
Menkum Buka Suara soal Tarif Baru Naturalisasi dan Lepas Status WNI

Kenaikan Tarif Naturalisasi dan Pelepasan Status WNI Diresmikan

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat bicara mengenai penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan yang belakangan menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif, baik untuk permohonan naturalisasi maupun pelepasan status warga negara Indonesia (WNI), bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan serta mendukung transformasi digital di Kementerian Hukum.

Supratman menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah tidak mengalami perubahan selama satu dekade terakhir. Dalam keterangannya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026), ia menyatakan bahwa penyesuaian ini sudah lama direncanakan.

Tarif Naturalisasi Naik dari Rp50 Juta Menjadi Rp75 Juta

Salah satu tarif yang paling banyak diperbincangkan adalah biaya permohonan menjadi WNI bagi warga negara asing (WNA). Tarif lama sebesar Rp50 juta kini naik menjadi Rp75 juta. Menurut Supratman, angka ini tidak menjadi masalah bagi kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi lebih, yang rata-rata menjadi pemohon naturalisasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," ujar Supratman. Ia menambahkan bahwa kenaikan ini tidak akan memberatkan pemohon yang memang sudah berada dalam kategori mampu secara finansial.

Tarif Pelepasan Status WNI Naik dari Rp1 Juta Menjadi Rp5 Juta

Selain naturalisasi, pemerintah juga menyesuaikan tarif permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia. Tarif yang sebelumnya Rp1 juta kini menjadi Rp5 juta. Supratman menekankan bahwa perubahan ini hanya akan berdampak pada jumlah pemohon yang relatif kecil, yaitu sekitar 200 hingga 300 orang per tahun.

"Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa. Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan," jelasnya.

Transformasi Digital dan Pemeliharaan Sistem Jadi Alasan Kenaikan

Supratman menambahkan bahwa sistem digital yang dibangun pemerintah membutuhkan biaya pemeliharaan agar pelayanan kepada masyarakat terus berjalan optimal. Ia menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan rapat koordinasi yang melibatkan 14-15 kementerian dan lembaga untuk mempercepat transformasi digital seperti yang diminta oleh Presiden.

"Nah, pemeliharaan alat semuanya itu memerlukan sebuah upaya, effort dari negara agar semua layanan digitalisasi di Kementerian Hukum itu bisa berjalan. Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia," imbuh Supratman. Dengan demikian, kenaikan tarif ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan kewarganegaraan di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga