Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan bahwa KTP elektronik atau e-KTP tidak perlu lagi difotokopi. Pasalnya, e-KTP sudah dilengkapi dengan teknologi chip yang menyimpan data kependudukan secara elektronik.
Pernyataan Dirjen Dukcapil
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Depok pada Rabu, 6 Mei 2026. Menurutnya, pemanfaatan e-KTP tidak bisa dilakukan sepihak oleh Dukcapil, melainkan melibatkan lembaga pengguna. e-KTP sudah dilengkapi chip canggih yang berisi data pemilik.
"Yang sebenarnya KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP)," ujar Teguh. Ia menambahkan bahwa untuk membaca data pada e-KTP, tersedia alat card reader sehingga tidak perlu lagi difotokopi.
Imbauan ke Lembaga Pengguna
Teguh mengungkapkan bahwa Dukcapil telah mengimbau seluruh lembaga pengguna untuk tidak lagi menerapkan fotokopi e-KTP. Ia berharap dengan adanya respons dari berbagai pihak, kesadaran akan meningkat dan mendorong lembaga-lembaga pengguna untuk mengikuti imbauan tersebut.
"Kami sudah mengimbau kepada seluruh lembaga pengguna agar tidak fotokopi. Tapi ini nanti mungkin dengan banyaknya yang merespons terkait kenapa KTP-el difotokopi, nanti akan menyadarkan semua pihak dan akan mendorong kami juga untuk kemudian meminta, mengajak lembaga-lembaga pengguna," jelasnya.
Sinergi dan Integrasi Data
Lebih lanjut, Teguh meminta setiap lembaga untuk bersinergi dalam integrasi dan interoperabilitas data. Dengan demikian, pelayanan tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan secara system to system.
"Kemudian untuk lembaga-lembaga yang lain, ayo sama-sama kita bersinergi, kolaborasi untuk integrasi data, untuk interoperabilitas data. Mari kita bersama-sama sehingga nanti system to system, bukan lagi secara manual. Bagi yang belum kerja sama, ayo bersama dengan kita lakukan pemadanan data," tuturnya.
Dukungan Pemerintah
Teguh menyebutkan bahwa perhatian pemerintah terhadap transformasi digital sangat besar. Saat ini sudah ada Komite Tim Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Komdigi, Kemenko Marves, Bappenas, BSSN, Kemendagri, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait yang bekerja sama.
"Dan sekarang alhamdulillah pemerintah atensinya begitu besar, sekarang sudah ada Komite Tim Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, ada DEN, ada Komdigi, Kemenmarves, ada Bappenas, BSSN. Ada kami dari Kemendagri, dan berbagai kementerian lembaga terkait itu bersama-sama," imbuhnya.
Harapan Optimalisasi e-KTP
Teguh berharap dengan kolaborasi antara pemerintah dan lembaga, pemanfaatan e-KTP dapat dioptimalkan. Data penduduk yang akurat dapat digunakan untuk berbagai keperluan pelayanan publik.
"Mudah-mudahan dengan semakin bersinerginya lembaga-lembaga tadi akan betul-betul mengoptimalkan pemanfaatan KTP-el dan juga terkait masalah pemanfaatan data penduduk yang digunakan untuk semua keperluan," pungkas Teguh.



