Pemerintah Hapus Istilah Guru Honorer Mulai 2027
Hapus Istilah Guru Honorer Mulai 2027

Pemerintah mengumumkan akan menghapus istilah guru honorer secara bertahap mulai tahun 2027. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi sistem ketenagaan pendidikan nasional. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan bahwa penghapusan status honorer bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik.

Kebijakan Baru untuk Guru

Mulai tahun 2027, seluruh guru yang sebelumnya berstatus honorer akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses alih status ini akan dilakukan secara bertahap dan diatur dalam peraturan pemerintah. Pemerintah menargetkan tidak ada lagi guru dengan status honorer di sekolah negeri pada tahun 2029.

Dampak Positif bagi Guru

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Dengan status PPPK, mereka akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan pegawai pemerintah lainnya. Selain itu, guru PPPK juga akan memiliki jenjang karier yang lebih jelas dan perlindungan hukum yang lebih baik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Penghapusan status honorer dimulai tahun 2027
  • Guru honorer dialihkan menjadi PPPK
  • Target tidak ada guru honorer pada 2029

Pemerintah juga akan menyediakan anggaran khusus untuk mendukung transisi ini. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pelatihan, sertifikasi, dan penyesuaian administrasi kepegawaian. Dengan demikian, kualitas pendidikan di Indonesia diharapkan semakin meningkat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga