KPK Verifikasi LHKPN Pejabat, ICW Desak Publikasi Aset 38 Anggota Kabinet
KPK Verifikasi LHKPN, ICW Desak Publikasi Aset 38 Anggota Kabinet

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sejumlah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) belum dipublikasikan karena masih dalam proses verifikasi. Proses verifikasi ini dapat memakan waktu hingga 60 hari kerja sejak batas akhir pelaporan pada 31 Maret.

Penjelasan KPK tentang Verifikasi LHKPN

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi terhadap LHKPN yang dilaporkan secara periodik. “Untuk laporan LHKPN periodik batas akhirnya adalah 31 Maret. KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi, artinya kalau pelaporan di 31 Maret saat ini masih dalam bentang 60 hari kerja untuk kita melakukan verifikasi sebelum kemudian dipublikasikan,” kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).

Setelah LHKPN dinyatakan lolos verifikasi dan lengkap, data tersebut akan ditampilkan di situs LHKPN KPK. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui laman yang telah disediakan. Budi juga menambahkan bahwa di laman e-LHKPN terdapat menu yang memungkinkan masyarakat memberikan masukan jika mengetahui ada laporan yang belum lengkap atau belum benar. “Silakan nanti bisa memberikan masukan di sana. Ketika memberikan masukan di dalam sistem itu, nanti kami akan cek, kita akan verifikasi,” ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Desakan ICW untuk Transparansi

Penjelasan KPK ini terkait dengan surat yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada lembaga antirasuah tersebut. ICW meminta KPK memberikan penjelasan mengenai LHKPN sejumlah anggota Kabinet Merah Putih yang belum ditampilkan. Peneliti ICW, Yassar Aulia, menyatakan bahwa pihaknya bersurat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK. “Secara spesifik kami bersurat kepada PPID KPK. Adapun surat yang kami layangkan meminta informasi kepada KPK terkait dengan penjelasan mengapa ada 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto di sini, yang laporan harta kekayaan penyelenggara negaranya belum tercantum di situs e-LHKPN milik KPK,” kata Yassar di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/5).

Berdasarkan catatan ICW per 4 Mei 2026, terdapat 38 anggota kabinet yang belum ditampilkan LHKPN-nya, ditambah Presiden Prabowo Subianto. Rinciannya meliputi 16 menteri, 20 wakil menteri, dan 2 kepala badan. Yassar mendesak KPK untuk segera mempublikasikan LHKPN tersebut, mengingat sudah lebih dari satu bulan sejak KPK menyatakan Presiden dan Wakil Presiden telah melaporkan LHKPN. “Rasanya kurun waktu satu bulan lebih sudah cukup, lebih dari cukup bahkan, untuk KPK melakukan verifikasi dan juga pemeriksaan terhadap laporan yang sudah di-submit. Harapannya paling lambat 31 Maret kemarin,” tegas Yassar.

Proses verifikasi yang memakan waktu hingga 60 hari kerja diharapkan dapat selesai tepat waktu agar publik dapat mengakses informasi kekayaan para pejabat negara. KPK berkomitmen untuk mempublikasikan LHKPN yang telah diverifikasi secara lengkap dan akurat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga