Ketegangan di Selat Hormuz kembali memanas setelah Iran mengumumkan rencana untuk memberlakukan tarif transit bagi kapal-kapal asing yang melintas di selat internasional tersebut. Langkah ini memicu perdebatan hukum global yang krusial, yaitu apakah suatu negara berhak menarik biaya dari kapal asing yang hanya melintas di selat internasional?
Perbandingan dengan Terusan Suez dan Panama
Beberapa pihak membandingkan rencana Iran dengan praktik di Terusan Suez dan Terusan Panama yang telah lama memungut biaya transit. Namun, para pakar hukum maritim menegaskan bahwa perbandingan tersebut keliru karena mengabaikan perbedaan hukum yang sangat mendasar.
Perbedaan Hukum yang Mendasar
Menurut pakar hukum maritim, Selat Hormuz merupakan selat internasional yang digunakan untuk pelayaran internasional, sehingga hak lintas damai (right of innocent passage) berlaku. Berbeda dengan terusan buatan seperti Suez dan Panama, yang merupakan perairan pedalaman suatu negara dan tunduk pada kedaulatan penuh negara tersebut. Oleh karena itu, pungutan biaya di terusan tersebut legal, sementara di selat internasional tidak.
Rencana Iran telah memicu alarm di kalangan diplomatik dan industri pelayaran dunia. Banyak negara khawatir langkah ini dapat mengganggu kebebasan navigasi dan stabilitas kawasan. Hingga saat ini, Iran belum memberikan detail lebih lanjut mengenai mekanisme tarif yang akan diterapkan.



