Diskusi FPG MPR Soroti Kepastian Hukum Obligasi Daerah
FPG MPR: Kepastian Hukum Kunci Obligasi Daerah

Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan bahwa pengaturan obligasi daerah memerlukan landasan hukum yang kuat dan komprehensif. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan investor. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertajuk "Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik" yang digelar di Tangerang Selatan, Banten, pada Senin (8/6/2026).

Pentingnya Payung Hukum

Menurut Mekeng, obligasi daerah harus memiliki payung hukum yang kuat, seperti Undang-Undang Surat Utang Negara. "Investor akan melihat tata kelola dan kepastian hukum penerbitannya. Dari situlah kepercayaan akan tumbuh," ujarnya. Ia menilai obligasi daerah merupakan instrumen penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah, khususnya proyek-proyek produktif yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

"Tanpa instrumen seperti obligasi daerah, saya tidak melihat daerah akan maju. Obligasi daerah harus berbasis proyek yang produktif, seperti rumah sakit, pelabuhan, dan infrastruktur strategis yang mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat," jelas Mekeng.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dukungan Pemerintah Pusat

Dalam diskusi tersebut, Mekeng juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah pusat dalam bentuk mekanisme penjaminan. "Kalau ingin menarik minat investor, harus ada jaminan yang memberikan rasa aman. Ini penting untuk membangun confidence pasar terhadap obligasi daerah," ungkapnya. Selain itu, ia mendorong keterlibatan yang lebih luas dari seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem pasar obligasi daerah yang sehat, likuid, dan berkelanjutan.

Perspektif Mandiri Sekuritas

Direktur Mandiri Sekuritas, Sherry Juwita Lestari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah terlibat dalam pendampingan persiapan penerbitan obligasi daerah sejak 2013, termasuk bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta. Menurutnya, regulasi sudah sangat mendukung dan mengakomodasi banyak simplifikasi. Namun, tantangan terbesar masih pada kesiapan pemerintah daerah sebagai penerbit dan pemahaman investor terhadap instrumen obligasi daerah maupun sukuk daerah.

Sherry menilai pemerintah daerah perlu mendapatkan penguatan kapasitas dalam memilih proyek yang layak didanai, menyusun struktur penerbitan, hingga memahami dinamika pasar obligasi yang dipengaruhi kondisi ekonomi dan geopolitik global. Ia juga menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam penentuan tingkat kupon obligasi daerah. "Penetapan tingkat bunga tidak bisa dilakukan terlalu jauh sebelum penerbitan karena pasar obligasi sangat dinamis. Tingkat imbal hasil harus mempertimbangkan kondisi pasar terkini serta premi risiko berdasarkan rating yang diperoleh pemerintah daerah," katanya.

Sherry menyarankan agar obligasi daerah diterbitkan dalam beberapa seri tenor untuk menjangkau basis investor yang lebih luas. "Jika hanya diterbitkan dalam satu tenor panjang, maka sebagian investor tidak dapat berpartisipasi. Struktur multi-tenor akan membuat instrumen ini lebih market friendly dan meningkatkan peluang keberhasilan penerbitan," ucapnya.

Pandangan BNI Asset Management

Direktur Utama BNI Asset Management, Mungki Ariwibowo Adil, menilai obligasi daerah berpotensi menjadi kelas aset baru yang memperluas pilihan investasi sekaligus memperdalam pasar obligasi Indonesia. "Indonesia sesungguhnya telah memiliki pasar obligasi yang besar, namun jika dibandingkan dengan ukuran ekonomi nasional, kedalaman pasar obligasi kita masih relatif rendah dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya. Karena itu, masih terdapat ruang yang sangat besar untuk pengembangan instrumen baru seperti obligasi daerah," katanya.

BNI Asset Management mencatat dana kelolaan berbasis obligasi terus tumbuh signifikan, sehingga kebutuhan investor institusi terhadap instrumen pendapatan tetap juga semakin meningkat. Mengacu pada pengalaman negara lain seperti Vietnam, Filipina, dan Thailand, Mungki menilai keberhasilan pengembangan obligasi daerah memerlukan kombinasi antara kesiapan penerbit, kerangka hukum yang kuat, dan kepercayaan investor. "Transaksi perdana akan menjadi benchmark bagi pasar. Jika penerbitan pertama berhasil dan dikelola dengan baik, maka kepercayaan investor akan terbentuk dan membuka jalan bagi penerbitan berikutnya," katanya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Dari perspektif investor, terdapat lima aspek utama yang menjadi perhatian sebelum berinvestasi pada obligasi daerah: kepastian hukum, kualitas pengelolaan risiko, akuntabilitas penggunaan dana, transparansi informasi, dan likuiditas instrumen. "Pada akhirnya investor tidak hanya membeli karena nama daerahnya, tetapi karena mereka yakin pemerintah daerah mampu memenuhi seluruh kewajiban pembayaran pokok dan bunga obligasi tersebut," tegas Mungki.

Kesiapan Infrastruktur Pasar Modal

Dukungan juga datang dari infrastruktur pasar modal. Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat, memastikan sistem administrasi dan penyimpanan obligasi daerah telah siap digunakan. "Setelah obligasi daerah dinyatakan efektif dan diterbitkan, KSEI akan memastikan seluruh proses administrasi berjalan dengan baik, mulai dari pencatatan kepemilikan investor, distribusi pembayaran kupon, pelunasan pokok, hingga penyelesaian transaksi di pasar sekunder," jelas Samsul.

Saat ini KSEI telah melayani lebih dari 28 juta investor yang memiliki Single Investor Identification (SID), sehingga basis investor potensial bagi obligasi daerah sudah tersedia. Sebagai bentuk dukungan konkret, KSEI berkomitmen membebaskan sejumlah biaya layanan untuk penerbitan perdana obligasi daerah. "Kami siap menggratiskan biaya pendaftaran dan pengadministrasian di KSEI untuk penerbitan obligasi daerah tahap awal. Ini merupakan dukungan nyata kami agar instrumen ini dapat segera terwujud dan berkembang," pungkasnya.

Partisipasi dan Narasumber

Diskusi ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua FPG MPR RI, Firman Soebagyo; Sekretaris FPG MPR RI, H. Ferdiansyah; Wakil Bendahara FPG MPR RI, Puteri Anetta Komarudin; dan Anggota FPG MPR RI, Ahmad Irawan. Narasumber pakar yang hadir antara lain Anggota Dewan Komisioner OJK RI, Hasan Fawzi; Direktur Pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), Hendro Utomo; Komisaris Utama PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV), Dr. Tito Sulistio; Direktur Mandiri Sekuritas, Sherry Juwita Lestari; Direktur Utama BNI Asset Management, Mungki Ariwibowo Adil; dan Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat.