Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Jeratan Pasal dan Penahanan
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setelah resmi menyandang status tersangka, mereka langsung ditahan oleh Kejagung di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Anggaran Dikelola Yayasan Terafiliasi
Kejagung mengungkapkan bahwa anggaran program MBG selama ini dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan Dadan dan kawan-kawan. Program MBG menerima alokasi anggaran sebesar Rp85,20 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa anggaran tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan di setiap sekolah. Namun, pada kenyataannya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Meskipun tidak memenuhi syarat, yayasan tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dan mendapat perhatian khusus dari para tersangka. "Terafiliasi berarti yayasan itu bisa dibilang milik melalui orang lain, dikendalikan orang lain," ujar Syarief.
Insentif Miliaran Rupiah per Hari
Syarief juga membeberkan bahwa yayasan yang terafiliasi dengan ketiga tersangka menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap hari. "Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," jelasnya. Saat ini, Kejagung masih menghitung aliran dana yang diterima oleh Dadan dan kawan-kawan dari setiap SPPG yang menerima insentif tersebut.
Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa Dadan bersama-sama dengan Lodewyk dan Sony melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di BGN tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan terdapat mark up harga pengadaan.
Beberapa pengadaan yang bermasalah antara lain:
- Motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun.
- 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.
- Tablet sekitar 31.000 unit yang tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.
- Televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.
Penggeledahan Kantor dan Rumah
Dalam perkara ini, Kejagung melakukan penggeledahan di enam lokasi untuk mengumpulkan barang bukti guna proses penyidikan. Lokasi tersebut meliputi Kantor BGN serta rumah dari eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya serta Lodewyk Pusung. "Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka," kata Syarief.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam. "Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk HP dan laptop dan lain-lain," ucapnya.
Penyelidikan Hanya Seminggu
Kejagung menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi ini telah diselidiki selama satu minggu sebelum akhirnya menetapkan Dadan dan kawan-kawan sebagai tersangka. "Lidiknya (penyelidikan) sekitar satu minggu. (Naik penyidikannya) baru beberapa hari yang lalu," ujar Syarief.
Meskipun demikian, Syarief mengatakan bahwa pihaknya sudah mempelajari kasus tersebut sebelum penyelidikan dimulai, salah satunya dari laporan masyarakat. "Tapi kalau mempelajari itu sebelum lidik kita akan pelajari ya. Di situ memang ada beberapa perhatian kita, mungkin ada beberapa laporan dari masyarakat, seperti ada dapur-dapur yang tidak sesuai spek atau tidak sesuai dengan ketentuan," tuturnya.
"Nah itulah mulanya kami melakukan pendalaman atau penelaahan," sambungnya. Kejagung masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk menginventarisir yayasan SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka. "Nanti kami akan koordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN," pungkasnya.



