White Rabbit di PIK Ditutup Satpol PP karena Terkait Narkoba
White Rabbit di PIK Ditutup Satpol PP karena Narkoba

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta resmi menutup dan menghentikan operasional tempat usaha White Rabbit yang berlokasi di kawasan Golf Island, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Penutupan ini dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dalam kondisi aman dan kondusif.

Dasar Hukum Penutupan

Penindakan terhadap White Rabbit milik PT Pribadi Utama Mandiri ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Provinsi DKI Jakarta. Beberapa dasar hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tertanggal 20 April 2026.

Keterlibatan Jaringan Narkoba

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, membenarkan bahwa salah satu alasan penutupan adalah adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di tempat tersebut. "Sudah dari kemarin disegel dari hari kamis kita sudah segel. Iya memang sudah ada indikasi dan proses di kepolisian. Sudah terkait dengan jaringan narkoba," ujarnya kepada Liputan6.com pada Sabtu, 25 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Penutupan

Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan penindakan, termasuk Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha, serta Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara. Petugas menemui pemilik atau penanggung jawab usaha, Eka Arfiyan, untuk menyampaikan maksud dan tujuan penindakan. Selanjutnya, petugas membuat berita acara penutupan serta memasang stiker dan spanduk penutupan di lokasi. Pembacaan berita acara dilakukan di hadapan pemilik usaha, dan pada pukul 10.15 WIB, berkas diserahkan secara resmi. Seluruh rangkaian selesai pada pukul 10.30 WIB dalam situasi aman dan kondusif.

Tanggapan dan Imbauan

Penutupan ini mendapat apresiasi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Polri juga mengimbau semua tempat hiburan untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Sebelumnya, White Rabbit telah disegel dan polisi memberikan pesan tegas kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam di Jakarta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga